Kolom Darma Djufri
Kebebasan merupakan hak setiap insan demokrasi. Tanpa kebebasan, niscaya kehidupan demokrasi melempem, dan dari situlah tumbuh suburnya bibit-bibit sebuah pemerintahan otoritarian.
Pun hari-hari ini kebebasan di Indonesia menjadi sorotan lantaran banyak terjadi persekusi dan pembatasan bersuara pada masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan.
Indikasinya adalah indeks demokrasi di Indonesia sedang jeblok saat ini.
Menyoal kebebasan, bagaimana sesungguhnya subtasnsi dan filosofinya?
Terkait hal itu, ada tiga tokoh kebebasan yang menjadi acuan yaitu; Immanual Kant tentang Was Ist Aufklarung, John Stuart Mill tentang On liberty dan Robert A. Dawl tentang Democracy. Bagaimana pentingnya kebebasan dalam tatanan hidup di suatu negara dan bagaimana peran pemerintah untuk memberikan “kebebasan” kepada warganya.
Pada zaman Yunani kuno, sebelum zaman pencerahan manusia belum memiliki sikap kritis, sehingga ketika memasuki masa pencerahan yang di kemukakan oleh Immanual Kant, mereka baru menyadari akan banyaknya kesalahan yang telah diperbuat. Kant berpendapat tentang pencerahan adalah pelepasan manusia dari bimbingannya sendiri. Adanya faktor kemalasan dan manusia yang pengecut menjadi faktor kurangnya resolusi dan keberanian untuk mendapatkan kepercayaan diri.
Berkaitan dengan proses pencerahan pada masyarakat, menurut Kant syarat utama yang harus dipenuhi adalah kebebasan dalam berekspresi. Untuk dapat mencapai pencerahan seseorang harus mampu mengeluarkan pendapatnya tanpa takut akan mendapat hukuman, tetapi tetap melakukan kewajibannya.
Sehingga semboyan yang digunakan oleh Kant yaitu Sapere aude artinya milikilah keberanian untuk menggunakan alasanmu sendiri. Kant berpendapat bahwa, manusia itu bebas maka ia dapat mengikuti naluri-nalurinya atau pun menjalankan kewajibannya. Hakekat kebebasan adalah kebebasan dapat digunakan demi kebaikan atau keburukan.
Kebebasan secara umum masuk dalam konsep filosofi politik, yaitu kondisi dimana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai keinginannya tanpa merugikan orang lain. Selain Kant, John Stuart Mill dalam karyanya, On liberty juga mengemukakan tentang kebebasan.
Salah satu kebebasan menurut Mill adalah kebebasan berfikir yang dilatar belakangi oleh adanya suatu pertentangan antara kekuasaan dan kebebasan di Inggris. Adanya kepentingan yang bertentangan dengan kehendak rakyat mengakibatkan kebebasan berfikir menjadi terbatas.
Pemikiran Mill dipengaruhi oleh aliran utilitarian dan juga berhubungan dengan etika politik. Sebagai seorang aliran utilitarian dengan menggunakan prinsip manfaat/kegunaan, terdapat satu uji sederhana yaitu kontrol sosial dari kekuasaan pemerintah terhadap tindakan individu yang termasuk didalamnya kebebasan berpikir.
Kekuasaan yang sah dapat dijalankan terhadap anggota masyarakat yang beradab agar tidak merugikan individu lain. Dalam hal ini, doktrin dipercaya bahwa tindakan institusi dinilai dari kebaikan atau keburukan dengan mempertimbangan kontribusinya.
Menilai action atau institusi dalam hal baik buruk dengan mempertimbangkan kegunaan to the happienies of the human rate. Dan pemerintah tingkat kebahagian seseorang saling berbeda dengan yang lain.
Sedangkan etika politik dalam kebebasan berfikir membahas tentang batas-batas yang berhadapan dengan kekuasaan dan adanya suatu jaminan atau pengakuan negara akan hak tersebut. Maka, Mill sebagai sebagai seorang yang sangat perhatian dengan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional berusaha untuk memperjuangkan hak kebebasan berpikir. Karena menurutnya, kebebasan harus dilindungi dan dihargai, hal ini merupakan kebutuhan manusia yang penting dan batas kebebasan adalah kebebasan orang lain. Setiap warga negara yang hidup berdampingan tidak boleh menjudge atau menggangu public order.
Salah satu contoh warga yang memiliki kebebasan menurut Mill adalah ketika muncul penyampaian ide, baik dan buruk yang ada didalam benak warga, selama tidak mengganggu orang lain maka pemerintah memberikan ruang public sphere. Jika warga tidak difasilitasi public sphere dalam hal kebebasan maka akan menjadi dogma yang dapat mengganggu ketenangan warga sekitar.
Sebagai contoh, dapat dilihat pada praktek demokrasi barat sampai sekarang, masyarakat diberi kebebasan dalam menyampaikan pendapat melalui aksi-aksi yang dilakukan oleh organisasi atau masyarakat jika ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Pemerintah memberikan izin terhadap aksi tersebut tapi tidak turut campur tangan.
Adapun tokoh Yunani kuno yang membahas tentang demokrasi adalah Robert Dahl. Menurutnya, lembaga-lembaga politik dalam pemerintahan demokrasi modern memiliki 6 (enam) kriteria, yaitu :
- Elected officials. Kontrol atas keputusan pemerintah tentang kebijakan secara konstitusional berada pada pejabat yang dipilih oleh warga negara. Pejabat pada masa ini dipilih secara langsung atau reguler election dengan konsekwensi yaitu bisa diganti dalam waktu yang tidak ditentukan karena tidak adanya monopoli kekuasaan dari pemerintah.
- Free, fair, and frequent elections. Di Indonesia, pemilihan anggota legislatif sampai tingkat presiden dipilih secara langsung tanpa paksaan. Jadi, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi dan partisipasi dalam pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Freedom of expression. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan diri tanpa khawatir adanya bahaya hukum pada masalah-masalah politik. termasuk mengkritik pemerintah melalui aksi-aksi yang sering dilakukan oleh masyarakat atau organisasi. Harapannya sebagai masyarakat terdidik, harus mampu menyampaikan opini dengan memperhatikan etika dalam berbicara atau mengemukakan pendapat.
- Access to alternative sources of information. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari sumber informasi secara independen dari warga negara lain, melalui informan, surat kabar, majalah, buku, telekomunikasi, dan sebagainya. Selain itu, sumber-sumber informasi alternatif ada yang dapat diakses tanpa kendali pemerintah atau kelompok politik yang mencoba mempengaruhi kepercayaan dan sikap politik publik, dan sumber-sumber alternatif ini secara efektif dilindungi oleh undang-undang.
- Associational autonomy. Setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul, misalnya membentuk asosiasi, organisasi atau komunitas independen termasuk partai politik dan kelompok kepentingan.
- Inclusive citizenship. Setiap warga negara yang satu dengan yang lainnya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Misalnya, memiliki hak untuk memilih pemimpin yang bebas dan adil, hak untuk mencalonkan diri untuk jabatan publik yang terbuka, memiliki kebebasan berekspresi, hak untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi (khusunya dalam partai politik atau organisasi lain yang bersifat independen), akses informasi yang bebas dan tersedia untuk publik (tanpa kontrol mutlak oleh pemerintah) dan hak atas kebebasan dan peluang lain yang mungkin diperlukan untuk operasi efektif lembaga-lembaga politik demokrasi skala besar.
Jika semua hal diatas terimplementasi dalam setiap negara, maka dalam suatu negara dikenal dengan demokrasi prosedural. Akan tetapi, hal ini memunculkan pertanyaan, apakah ke enam hal diatas telah membawa keadilan dan kesejahteraan bagi warga, termasuk di Indonesia. Karena substantifnya, demokrasi versus prosedural demokrasi di Indonesia masih simpang siur.
Lembaga demokrasi, seperti partai dan DPR memiliki kekurangan yaitu tidak adanya sistem kaderisasi. Hal ini disebabkan karena sistem kaderisasi di Indonesia belum memiliki prosedural dan selama hal tersebut tidak terealisasikan maka Indonesia belum bisa menjalankan substantive demokrasi. Akibatnya, tujuan dari substantive demokrasi belum bisa terealisasi.
Di Indonesia, untuk menerapkan prosedural demokrasi yang baik harus memenuhi beberapa kriteria dalam “janji demokrasi”, yaitu :
a. Keadilan, seluruh warga negara mendapat pendidikan yang layak melalui pendidikan gratis mulai dari tingkat SD sampai SMP dan mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.
b. Kebebasan, dalam hal ini warga negara dapat mengaktualisasi diri sesuai dengan kemampuan yang dimiliki serta mendapatkan kebebasan dalam hal mengeluarkan berfikir, berpendapat, berserikat, berkumpul dan memilih keyakinan.
c. Keamanan, warga negara mendapatkan perlindungan dari pemerintah dalam hal keamanan kerja, keamanan dilingkungan tempat tinggal yang dapat mengancam dan mengganggu serta terhindar dari rasa takut serta tekanan dari sekelompok orang.
d. Kesejahteraan, warga negara mendapatkan perlindungan sehingga merasa nyaman, tentram bahagia serta dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Disisi lain, Dahl menciptakan suatu konsep yaitu Polyarchy, yang artinya rule by many atau yang menggambarkan proses demokratisasi yang berbeda dengan demokrasi itu sendiri. Konsep polyarchy harus dipahami sebagai suatu proses di mana serangkaian institusi yang mendekati apa yang dapat disebut sebagai tipe demokrasi ideal.
Dalam Polyarchy, kekuasaan publik memiliki peranan yang sangat penting, dan otoritas secara efektif dikendalikan oleh organisasi kemasyarakatan dan asosiasi sipil. Dahl memberikan pandangan, sejauh mana pelaku dalam masyarakat dapat beroperasi secara otonom serta independen akan meningkatkan kualitas demokrasi dari suatu negara.
Studi kasus di Indonesia, setiap warga memiliki “Kebebasan” memilih pada pemilihan umum serentak 17 April 2019.
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu merupakan sejarah baru di Indonesia. Pasalnya, pesta demokrasi pada periode ini bukan hanya memilih anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tetapi akan disuguhkan juga dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Hal ini memberikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat sebagai partisipan pemilih. Tahapan Pemilihan umum diawali dengan tahapan persiapan, kampanye sampai pada tahap minggu tenang melalui perencanaan program hingga pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Banyak hal yang menarik dalam pesta demokrasi kali ini, salah satunya adalah ketika dalam suatu keluarga masing-masing memiliki pandangan dan pilihan yang berbeda atau dalam satu keluarga bergabung dengan partai yang menjadi kendaraan sebagai calon legislatif.
Jika kembali pada pendapat beberapa tokoh Yunani yang dibahas sebelumnya, maka hal ini menunjukkan bahwa kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga penting dan harus dihargai selama tidak menggangu orang lain. Kebebasan dalam memilih merupakan proses demokrasi. Harapannya, dari perbedaan pendapat dan pilihan tersebut, masyarakat dapat menjaga dan mengawal pesta demokrasi berjalan dengan lancar.
Penulis adalah Magister Komunikasi Politik 2023, Universitas Paramadina Jakarta