Catatan Achmad Pawennei
Pada 1976 para pendiri KKSS beranggapan bahwa KKSS saat itu lebih tepat daripada organisasi PKS (Persaudaraan Keluarga Sulawesi).
Dengan demikian para pendirinya pun memilih KKSS. Hal ini disebabkan karena lebih banyak pengurusnya dari Sulawesi Selatan dan beberapa di antaranya berasal dari luar Sulawesi Selatan. Mamun, mereka bergabung di KKSS lantaran masih terakomodir syaratnya selaku warga KKSS.
Sampai kini selama 48 tahun KKSS berdiri, muncul kesadaran dan fenomena baru bahwa tidak semua warga KKSS di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri menganggap nomenklatur KKSS tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman yang dinamis.
Ada beberapa alasan yang menjadikan KKSS seperti itu:
1. KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) saat ini menggunakan nama wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, timbul masalah bagi pendiri KKSS yang terdiri suku Bugis, Makassar Mandar, Toraja, setelah berdiri Sulawesi Barat. Untuk itu nama KKSS perlu diganti dengan KKSBS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Bagian Selatan) masih relevan, jika besok ada lagi
pemekaran di Sulawesi bagian selatan ini.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KKSBS perlu juga disempurnakan yang antara lain:
a. Warga KKSS adalah warga Sulawesi Selatan yang merantau keluar dari Sulawesi Selatan sehingga di Provinsi Sulawesi Selatan tidak ada BPW KKSS, harus diubah menjadi warga
KKSBS adalah semua warga keturunan Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja dimanapun dia berada; baik di Indonesia maupun di luar negeri dan dimanapun bisa mendirikan pengurus KKSBS,
b. AD/ART KKSBS perlu disempurnakan menjadi lebih terperinci atas segala urusan dan ketentuan sehingga tidak menjadikan multitafsir dari perbedaan pendapat yang berpotensi terpecahnya kepengurusan organisasi dan menciptakan organisasi tandingan, atau organisasi perjuangan.
3. MUBES KKSBS yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dengan tujuan merumuskan Program Kerja, menyempurnakan AD/ART dan pemilihan Ketua Umum baru, perlu menambahan persyaratan pemilihan Ketua Umum dan masa bhakti yang dapat menunjang pelestarian adat istiadat (budaya) Bugis Makassar, mandar, toraja antara lain :
a. Masa bhakti pengurus 3 (tiga) tahun.
b. Umur Ketua Umum berusia diatas 65 tahun.
c. Ketua Umum dipilih dengan ketentuan masing-masing etnis, wajib menjadi Ketua Umum secara bergiliran, Etnis Bugis, selama 3 (tiga) tahun selanjutnya, etnis Makassar, selama 3 (tiga) tahun selanjutnya, etnis Mandar, selama 3 (tiga) tahun selanjutnya, etnis Toraja, selama 3 (tiga) tahun, dan wakil Ketua Umum wajib dari etnis lainnya, jadi ada 3 orang wakil ketua umum.
4. Mubes KKSBS juga menyepakati program kerja 3 (tiga) tahun kedepan ini juga perlu memiliki landasan program kerja antara lain :
a. KKSBS organisasi yang memperluas cakupan silaturahim.
b. KKSBS melestarikan Budaya Bugis, Makassar, Mandar, Toraja (Saya masih ingat pemberian nama dari Andi Baso Amir dengan singkatan GISMANDARTO
c. KKSBS warganya mayoritas saudagar dan pelaut, perlu diberi ruang untuk maju bersamadi organisasi KKSBS,
d. KKSBS organisasi masyarakat tidak melibatkan diri dalam organisasi Politik, adapun Organisasi KKSBS sebagai rumah besar kita, dalam AD/ART nya perlu menampung aspirasi warga yang ingin menjadi pilar KKSBS, antara lain :
a. Organisasi Profesi
1) Organisasi Pemuda KKSBS
2) Organisasi Wanita KKSBS
3) Organisasi Sarjana KKSBS
4) Organisasi Nelayan KKSBS
5) Organisasi Kesenian KKSBS
6) Dan Organisasi Profesi lainnya
b. Organisasi Etnis
1) Organisasi Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ada,
2) Organisasi Kesenian Bugis, Kesenian Makasar, Kesenian Mandar, Kesenian Toraja,
3) Organisasi Kuliner Etnis, dan lain-lain,
6. Keberadaan warga KKSBS diseluruh Indonesia adalah warga dimana dia berdomisili memiliki KTP setempat sehingga sebagai warga KKSBS yang berdomisili di seluruh tanah air,
wajib berpartisipasi membangun daerahnya dimana dia berdomisili dan kewajiban kedua sebagai warga KKSBS yang berasal dari Sulawesi bagian selatan wajib peduli kampung halaman sendiri, kampung halaman orang tua dan nenek moyangnya sehingga organisasi pilar etnis Kabupaten/Kota yang harus mempelopori peduli kampung halaman dengan contoh Tabungan Kampung Halaman (TKH) Rp. 10.000 setiap orang setiap bulan disetor ke rekening Peduli Kampung Halaman, sehingga menjadi amal ibadah disamping nikmat peduli kampung halaman.
7. Terakhir sumbang saran saya berkat pengalaman 10 tahun sebagai Sekjen BPP KKSS (1985-1995), saya mohon kiranya rekan-rekan pengurus di seluruh Indonesia, agar memperhatikan momen kepeloporan dimanapun kita berada, untuk membangun monumen dilokasi dan sejarah lainnya yang bisa dibaca generasi anak cucu kita mendatang seperti pemberian nama Kampung Bugis, Jalan Makassar, kebun ulat sutra Mandar, Pusat Industri Kerajinan Toraja, membangun masjid dengan nama Al-Arab plus Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja untuk pembangunan gereja.
Demikian Saudara ku, mohon maaf bukan lancang, bukan sok tau, hanya karena hobi berorganisasi sehingga saat ini di usia 82 tahun masih merasa seperti 28 tahun semangatnya, dibuktikan dengan mantan Sekjen KKSS 10 tahun, mantan Ketua Umum DPN Aspekindo, mantan Ketua Umum BPP Ardin, mantan ketua/sekjen organisasi lainnya dan sebagai pewaris jiwa saudagar dari nenek moyang kita walaupun saya pensiunan TNI-AU masih bisa juga jadi saudagar sebagai pionir saat ini 50 tahun yang lalu, 1974, mendirikan pabrik, Alat Laboratorium Konstruksi Peralatan Material Testing di bandung yang sampai hari ini masih menyediakan peralatan laboratorium teknik sipil tersebut bagi semua fakultas teknik sipil dan dinas pekerjaan umum serta kebutuhan komunitas teknik sipil di seluruh Indonesia.