Catatan Achmad Pawennei
Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) didirikan oleh para tokoh dari Pulau Sulawesi bagian selatan, dari suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Saat berdiri KKSS pada 12 November 1976, suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja masih bersatu dan bernaung dalam Provinsi Sulawesi Selatan.
Kini KKSS telah berusia 49 tahun, setahun lagi berusia setengah abad, sebuah usia yang sejatinya sudah matang dalam perjalanan organisasi sosial kemasyarakatan.
Patut disyukuri KKSS telah mengalami perkembangan pesat sehingga perlu
adanya penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sebagai aktivis dan pengurus serta pemerhati KKSS, sejak berdirinya sampai hari ini menjadi pengurus
berbagai jabatan di Pusat maupun di Jawa Barat terutama sebagai Sekjen BPP KKSS periode ke-4, 5 dan 6 selama 10 tahun periode 1985-1995.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Mubes KKSS yang akan datang antara lain:
Pertama; KKSS didirikan 4 etnis di sedangkan saat ini Mandar sebagai salah satu pendiri, sudah berada di Sulawesi Barat dan sebentar lagi akan bertambah lagi Provinsi baru di Sulawesi Selatan sehingga suku Bugis kedepan akan terdaftar menjadi sejumlah provinsi. Karena itu, diperlukan nama nomenklatur KKSS yang tidak terpengaruh oleh perubahan provinsi dan para etnis pendiri tetap bersatu dalam satu wilayah.
Untuk itu, saya usulkan nomenklatur yang bisa kekal yaitu “Kerukunan Keluarga Sulawesi Bagian Selatan (KKSBS)”. Kedepannya Sulawesi Bagian Selatan akan menjadi beberapa provinsi dan KKSBS tidak perlu lagi berubah nama.
Kedua; Rumah besar KKSS, saati ini ditopang oleh “Pilar” organisasi Kabupaten Kota yang berada di Sulawesi Selatan dan Ortom (Organisasi Otonom) yang terdiri dari Komunitas Ormas, Profesi, Pemuda, dan lain-lain yang semuanya berfungsi sebagai “Pilar” KKSS (KKSBS) dan menunjang KKSS sebagai pelaksana program kerja yang lebih fokus dan disamping 2 (dua) pilar tersebut. Jadi ada Pilar yang mestinya menjadi Pilar yang tidak kurang penting adalah Pilar Saudagar atau Pedagang yang merupakan mata pencaharian utama mayoritas warga KKSS (KKSBS).
Maka penting dikembangkan dalam asosiasi bisnis yang selama ini baru ada pertemuan saudagar, berkumpul setiap tahun dengan wadah PSBM (Pertemuan
Saudagar Bugis Makassar).
Ketiga; Dari uraian diatas perlu penyesuaian dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tentang Organisasi pendukung KKSS (KKSBS) ini yang semuanya kita sebut saja “Organisasi Pilar” yang terdiri atas :
a. Pilar Kabupaten/Kota, se- Sulawesi Bagian Selatan
b. Pilar Ormas Bugis, Makassar, Mandar, Toraja
c. Pilar Saudagar Asosiasi Usaha
Organisasi pilar tetap otonom mengurus diri sendiri dan pengesahan sebagai pilar oleh pengurus KKSS (KKSBS) dengan SK KKSBS sesuai tingkat masing-masing, Pusat, Wilayah dan Cabang.
Keempat; Kepengurusan KKSS (KKSBS)
a. Tingkat kepengurusan Pusat BPP (Nasional), BPW (Provinsi) dan BPC
(Kabupaten/Kota), masih perlu dipertahankan oleh KKSS (KKSBS) maupun organisasi Pilar
b. Pengurus Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota masa baktinya hanya dalam kurun
waktu 2 (dua) periode dalam masa bakti 5 (lima) tahun tiap periode.
c. Persyaratan pemilihan Pengurus (khusus Ketua Umum BPP, Ketua BPW dan Ketua BPC) seyogyanya ditetapkan batasan umur minimal, karena organisasi sosial budaya KKSBS ini lebih mengutamakan “PANGADERENG”
Penghormatan kepada orangtua (keteladanan), sehingga persyaratan umur minimal 60 tahun sebagai syarat calon Ketua Umum /Ketua
d. Seyogyanya ada 3 (tiga) wakil Ketua Umum/Ketua yang membidangi
kompetensi ketiga Pilar, dan satu wakil ketua Umum/Ketua yang membidangi
OKK
Kelima; Program Kerja
a. Seyogyanya organisasi tingkat (BPP) Pusat adalah perencana program dan
pelaksanaan program dilakukan oleh BPW dan BPC
b. Perlu kerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota di Sulawesi bagian Selatan, khusus untuk pelestarian budaya untuk mendapat anggaran APBD pelestarian budaya Bugis, Makassar, Mandar, Toraja, yang aktifitas dilaksanakan di BPW/BPC KKSBS seluruh Indonesia
c. Para wakil Ketua yang membidangi pilar perlu kerjasama menyusun program kerja dengan organisasi pilar masing-masing
Keenam; Rekomendasi
a. Pada usia 50 tahun KKSBS diharapkan sudah bisa membangun gedung KKSBS di Jakarta sebagai wadah bersama dan hal ini tidak terlalu sulit dilaksanakan jika para pengurus yang akan datang fokus untuk merealisasikan berdirinya Gedung KKSBS ini.
b. Di Kota Makassar dan Ibu Kota Provinsi lainnya dan Sulawesi bagian Selatan perlu adanya perwakilan KKSBS karena di daerah tersebut tidak terdapat pengurus wilayah BPW maupun BPC KKSBS berdasarkan AD/ART
Demikian, semoga bermanfaat