PINISI.co.id- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2022 telah resmi dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada Senin (21/03/2022). Rakernas digelar setiap tahun sebagai sarana evaluasi kinerja, serta penekanan fokus rencana aksi secara konkret bagi seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN.
“Dengan langkah ini diharapkan seluruh insan ATR/BPN paham betul akan tugas dan tanggung jawabnya,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN yang didampingi jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dalam konferensi pers pada Rakernas ATR/BPN Tahun 2022 secara luring bertempat di Sulawesi Room, Shangri-La Hotel, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inovasi dan perbaikan. “Kami akan terus memperkuat integritas untuk wujudkan layanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas bagi masyarakat. Meski saat ini dinilai kinerja sudah meningkat lebih baik. Tapi evaluasi tetap perlu dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menuturkan, terdapat satu program yang banyak mendapat apresiasi dari masyarakat, yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Progam ini mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan tanah miliknya. Kita menjemput bola, Kementerian ATR/BPN yang menjemput masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, peningkatan kinerja ini bisa dibuktikan dengan penyelesaian beberapa masalah pertanahan di Indonesia. “Belum lama ini kita mampu menyelesaikan banyak sekali masalah sengketa, termasuk kasus di Kabupaten Tangerang. Kita sudah selesaikan masalah tersebut dan kita sertipikatkan seluruh tanah masyarakat yang berhak,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menjelaskan terkait penambahan syarat kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah. “Aturan pemberlakuan kartu BPJS dalam proses jual beli tanah sebenarnya untuk keberlangsungan hidup masyarakat dalam hal kesehatan. Ketentuan ini memiliki tujuan baik,” jelasnya kepada awak media.
Ia mengatakan, ketentuan ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah. “Dalam aturan BPJS menyebut seluruh layanan publik wajib menyertakan kartu BPJS. BPJS itu salah satu langkah komitmen untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu,” tegas Sofyan A. Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil terus mendorong seluruh insan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing. “Kita seperti jalan ke depan, namun jangan lupa melihat ke belakang. Kita evaluasi terus. Oleh karena itu, mari kita terus bekerja dengan sebaik-baiknya. Pahami betul tanggungjawab kita. Dengan demikian, kita dapat memberikan layanan berkualitas yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Sofyan A. Djalil (syam)