Muchlis Patahna: Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto Melanggar Prinsip Bernegara

0
600
- Advertisement -

Dua Putra Sulsel Guntur Hamzah dan Johanes Tanak Jadi Petinggi MK dan KPK

PINISI.co.id- DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR.

Hamzah disahkan menjadi hakim MK atas usul DPR. Guntur, kelahiran  Makassar 8 Januari 1965 ini menggantikan Aswanto yang juga asal Makassar. Masa jabatan Aswanto tidak diperpanjang.

Pengesahan penggantian hakim MK ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR di Komplekstto Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.
Bambang menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.

Terkait penggantian itu, Muchlis Patahna mengatakan, penggantian Aswanto menyalahi prinsip bernegara dengan baik dan tidak masuk akal.

- Advertisement -

“Masa hakim MK yang merupakan cabang Yudikatif diganti oleh DPR nota bene adalah Legeslatif dengan alasan Aswanto banyak membatalkan Undang-undang produk DPR,” kata Ketua Umum KKSS ini yang dikenal sebagai pengamat hukum.

Menurut Muchlis, sudah saatnya cabang kekuasaan Yudikatif anggotanya dipilih sendiri, dan cabang kekuasaan lain  Eksekutif dan Legislatif  tidak boleh ikut campur dalam hal administrasi.

Putra Sulsel

Guntur Hamzah lulus Sarjana Hukum  pada Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, dan meraih doktor di bidang Ilmu Hukum (DR) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya., predikat/yudisium “Cum Laude”.

Sebelumnya Dr Johanis Tanak, S.H, M.Hum terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023, dalam uji kepatutan dan kelayakan, oleh DPR, Rabu, (29/9) siang. Tanak menggantikan Lili Pantauli Siregar, karena melanggar kode etik.

Tanak adalah putra Toraja. Ayahnya Jusuf Ta’nak,  merupakan pensiunan Polri berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan. Sedangkan ibunya Thabita Sili berasal dari To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum, sebelumnya menjadi salah satu dari 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. (Lip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here