Kementerian ATR/BPN Imbau Partisipasi Masyarakat dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadat

0
531
- Advertisement -

PINISI.co.id- Keadilan di bidang pertanahan menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menciptakan keadilan pertanahan melalui pendaftaran tanah demi kepastian hukum hak kepemilikan tanah, baik perseorangan, organisasi atau lembaga, maupun tanah wakaf dan rumah ibadat.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Indonesia terus berupaya menciptakan keadilan pertanahan, salah satunya melalui program pendaftaran tanah. “Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menginstruksikan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2024,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan Dialog Kebangsaan dan Penyerahan Sertipikat Tanah, di gedung Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbara) Kota Makassar, pada Kamis (03/11/2022).

Raja Juli Antoni juga menjelaskan, saat ini capaian pendaftaran tanah adalah sebesar 80 juta bidang dari total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. “Presiden RI, Joko Widodo benar-benar serius dalam pendaftaran tanah ini. Tentunya melalui sertipikasi tanah, menjadi patokan kepastian hukum atas aset tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menyebut bahwa Presiden RI juga menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan tanah tempat ibadah umat. ”Tanpa terkecuali, baik itu tanah wakaf bagi muslim, rumah ibadat bagi Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Inilah kami mengharapkan partisipasi Bapak dan Ibu semua,” tuturnya.

Wamen ATR/Waka BPN juga begitu mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terkait pendaftaran, sebab yang mengerti terkait seluk-beluk identitas tanah adalah para pemilik asli. “Semisal tanah untuk wakaf dan rumah ibadat. Bapak/Ibu yang tahu patok tanahnya, batas-batasnya, siapa saja ahli warisnya, siapa identitas yang memberikan hibah tanahnya, dan lain sebagainya,” terang Raja Juli Antoni.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PGIW Sulsebara, Pendeta Adrie Massie mengungkapkan, selama 35 tahun proses pendaftaran rumah ibadah, akhirnya saat ini telah selesai dan sertipikat diberikan secara langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni. “Ini begitu istimewa sekali, karena selama 35 tahun ini baru kita dapat. Semoga senantiasa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Pendeta Adrie Massie. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here