PINISI.co.id- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas tanah di berbagai wilayah di Indonesia. Selain dialami kalangan masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Dengan adanya program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat serta meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat secara door to door di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (25/11/2022).
Hadi Tjahjanto juga menjelaskan, kunjungannya di Kabupaten Gowa dalam rangka meninjau lokasi sekaligus menyerahkan sebanyak 15 sertipikat PTSL secara door to door kepada masyarakat di Desa Maccini Baji. “Saya turun langsung menyerahkan sertipikat ini bertujuan untuk memastikan sertipikat sudah sesuai dengan penerima dan luas bidang tanahnya. Sekaligus memastikan agar tidak ada praktik pungli (pungutan liar, red) dan pemungutan biaya yang dilakukan oleh petugas saat proses penerbitan sertipikat,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
“Saya juga memperingatkan bagi siapa saja yang berani bermain-main dalam kegiatan berunsur mafia tanah dalam proses ini, saya akan gebuk. Saya juga berharap masyarakat dapat menjaga dengan baik bukti hak atas tanah ini, serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat karena sertipikat ini bisa dijaminkan ke bank untuk modal usaha melalui akses permodalan di perbankan,” lanjut Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga berdialog dengan masyarakat penerima sertipikat. Ia menanyakan mengenai apakah proses PTSL mempersulit warga atau tidak. “Semua ini untuk mendorong percepatan program sertipikasi yang digagas oleh Presiden Jokowi. Selain itu, agar warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, pengurusan sertipikat melalui PTSL di Kabupaten Gowa sudah berjalan dengan baik. Hal ini diungkapkan usai berinteraksi dan menanyakan langsung kepada masyarakat. “Saya sendiri sudah ngecek langsung ke masyarakat tadi. Saya tanya apakah ditarik biaya? Jawabannya gratis. Apakah lama? Cepat sekali,” ujar Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN juga berharap, pemerintah daerah dan masyarakat dapat mendukung program PTSL. “Keberhasilan PTSL ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam memberikan pembebasan BPHTB agar dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya,” harapnya.
Usai menyerahkan sertipikat secara door to door di Kabupaten Gowa, Menteri ATR/Kepala BPN melanjutkan kunjungan kerjanya meninjau lahan eks pacuan kuda, tanah timbul, dan Center Point of Indonesia yang berada di Kota Makassar. Usai melakukan peninjauan lapangan, Menteri ATR/Kepala BPN berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Makassar. Turut mendampingi, sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Syam)