Tekad MA: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh

0
855
- Advertisement -

PINISI.co.id- Tema Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung laptah mengambil tema ”Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”.

Tema tersebut mengisyaratkan sebuah tekad dan kesungguhan Mahkamah Agung untuk membangun kembali kepercayaan publik, melalui penguatan aspek integritas, karena integritas merupakan fondasi bagi tegaknya kemandirian lembaga peradilan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan proses penanganan perkara selama 2022, capaian- capaiannya.

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMOHON MAAF

Tahun 2022 adalah tahun yang penuh dengan cobaan bagi Mahkamah Agung. Setelah hampir tiga tahun berjuang melawan pandemi Covid-19, Mahkamah Agung kembali diterpa musibah besar, 2 orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang menimbulkan goncangan hebat bagi kepercayaan publik, serta merusak citra, dan nama baik lembaga peradilan.

- Advertisement -

Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, atas terjadinya peristiwa tersebut. Kejadian ini akan menjadi momentun, sebagai titik balik dalam melakukan reformasi total, dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur, dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan.

Berikut adalah langkah-langkah reformasi yang dilakukan Mahkamah Agung: Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara, untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum untuk melakukan jual beli perkara;
Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di Mahkamah Agung, menggunakan rekam jejak integritas de n ga n m e l i b a t k a n B a da n Pe n ga wa s a n Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, analisis LHKPN dan eksaminasi putusan bagi Hakim Tingkat pertama dan Hakim Tingkat Banding yang menjadi tenaga teknis di Mahkamah Agung.

Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
Membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung di bawah koordinasi langsung

Ketua Kamar Pengawasan; Membangun kerjasama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu;
Menurunkan mysterious shoper untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di Kantor Mahkamah Agung, yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung;

Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, sebagai sarana untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 0821-2424-9090.
Membangun keturutsertaan masyarakat untuk terlibat menjadi mysterious shoper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
Menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali;

Membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan teknologi robotik , berdasarkan kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung;
Melakukan revisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci, yang langsung terhubung kepada atasan langsung di satuan kerja masing-masing;
Merancang pembangunan PTSP Mandiri, bagi layanan informasi di Mahkamah Agung;

Mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang dibacakan dan didengar di setiap ruangan Mahkamah Agung dan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia minimal 2 kali seminggu.

Empat belas langkah tersebut, selain bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk keberlanjutan reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Selain memfokuskan pada aspek integritas aparatur, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem peradilan elektronik, bagi semua jenis perkara dan semua tingkat pemeriksaan, berdasarkan tiga regulasi yang diterbitkan pada tahun 2022.

Tiga regulasi tersebut terdiri atas:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Tidak cukup sampai di situ, Mahkamah Agung juga telah memelopori pengintegrasian sistem peradilan elektronik bagi semua institusi penegak hukum, yaitu Kepolisan, Kejaksan, KPK, Pengadilan dan Rutan, melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau disingkat e-BERPADU.

Aplikasi e-BERPADU adalah aplikasi yang memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, yang mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS. Dengan adanya interkoneksi di antara institusi penegak hukum, maka pertukaran data dan pelimpahan berkas perkara, bisa dilakukan secara elektronik, sehingga proses penanganan perkara pada setiap tahapan pemeriksaan bisa lebih cepat, efektif, dan efisien.

SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 28.024 PERKARA

Gambaran penanganan perkara secara umum pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sebagai berikut:

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 46,33% dibandingkan perkara yang masuk di tahun 2021. Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis juga menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah Hakim Agung yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang.

Beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 45,71% dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021, sekaligus menjadi jumlah dan prosentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.

Selanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 31.455 perkara atau meningkat sebesar 45,72% dari tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah minutasi dan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju pada tahun 2022 merupakan capaian prestasi tertinggi, sekaligus rekor yang pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa.

Sedangkan jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung dengan waktu penyelesaian di bawah 3 bulan adalah sebanyak 27.817 perkara, atau sebesar 99,26% dari total perkara yang diputus selama tahun 2022. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari capaian kinerja di tahun 2021, yaitu sebesar 97,77%.

Data-data di atas menunjukan bahwa kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 telah melampaui target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian kinerja tertinggi Mahkamah Agung dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

SELAMA TAHUN 2022, TERDAPAT 20.861 PERKARA YANG BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI

Gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Beban perkara pada tahun 2022 sebanyak 55.319 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 40.674 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 14.645 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 40.784 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 73,81%.

Sedangkan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut:

Beban perkara tahun 2022 sebanyak 3.559.665 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.498.355 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 3.444.803 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 55.151 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2022 adalah sebanyak 59.711 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 98,32%.

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283.183 perkara, atau meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.686 perkara telah berhasil disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2022 adalah sebanyak 3.562 perkara. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, yaitu sebanyak 4.017 perkara semuanya telah selesai diputus secara e-Ligitasi.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebanyak 281.492 pengguna, yang terdiri dari 52.135 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 229.357 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana (di luar perkara pelanggaran lalu lintas/tilang), perkara pidana militer, dan perkara jinayat yang disidangkan secara elektronik sejak berlakunya Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, tercatat sebanyak 118.313 perkara, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Jumlah ini berkurang 29,78% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 168.480 perkara. Penurunan jumlah persidangan elektronik dalam perkara pidana berkorelasi dengan semakin membaiknya situasi pandemi yang menjadi salah satu alasan penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

Selain capaian-capaian yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.

Selama tahun 2022, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 92,24%, sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 27 perkara, yang mana rasio keberhasilannya meningkat sebesar 90,75% dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil, melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court).

Pada tahun 2022, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 6.461 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah sebanyak 164 perkara.

SELAMA 2022 MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAGI PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENARIKAN PNBP SENILAI RP79.833.985.893

Selanjutnya, terkait tingkat kepuasan publik terhadap putusan pengadilan, yang salah satunya diukur dari perbandingan jumlah upaya hukum yang diajukan pada masing-masing tingkat peradilan dengan jumlah perkara yang diputus oleh tingkat peradilan yang bersangkutan.

Di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas (tilang), serta perkara perdata permohonan, selama tahun 2022 yang diajukan upaya hukum banding, tercatat sebanyak 18.028 perkara atau sebesar 3,03% dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menunjukan bahwa, tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 96,97%.

Pada tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 18.454 perkara atau sebesar 64,94% dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 35,06%.

Sedangkan Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.881 perkara, atau sebesar 13,75% dari keseluruhan putusan kasasi, sehingga tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 86,25%.

Untuk jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap, pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara narkotika, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya akan diuraikan sebagai berikut:

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp18.012.449.201.448,90 (delapan belas triliun, dua belas miliar, empat ratus empat puluh sembilan juta, dua ratus satu ribu, empat ratus empat puluh delapan rupiah, sembilan puluh sen). Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum adalah sebesar Rp76.624.037.590.359 (tujuh puluh enam triliun, enam ratus dua puluh empat miliar, tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu, tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) dan peradilan militer sebesar Rp34.355.505.535 (tiga puluh empat miliar, tiga ratus lima puluh lima juta, lima ratus lima ribu, lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan PNBP tahun 2022 senilai Rp79.833.985.893 (tujuh puluh sembilan miliar, delapan ratus tiga puluh tiga juta, sembilan ratus delapan puluh lima ribu, delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah). Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,70% dari pendapatan yang diperoleh tahun 2021, yaitu senilai Rp76.252.122.669 (tujuh puluh enam miliar, dua ratus lima puluh dua juta, seratus dua puluh dua ribu, enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

CAPAIAN-CAPAIN MAHKAMAH AGUNG DI BIDANG KESEKRETARIATAN

Gambaran umum tentang capaian kinerja di bidang kesekretariatan sebagai berikut:

Bidang Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Negara.

Total pagu awal anggaran Mahkamah Agung tahun 2022 adalah sebesar Rp12.517.702.058.000 (dua belas triliun, lima ratus tujuh belas miliar, tujuh ratus dua juta, lima puluh delapan ribu rupiah). setelah mengalami penyesuaian anggaran (refocusing) sebesar Rp983.839.540.000 (sembilan ratus delapan puluh tiga miliar, delapan ratus tiga puluh sembilan juta, lima ratus empat puluh ribu rupiah) mendapatkan hibah sebesar Rp4.333.497.000 (empat miliar, tiga ratus tiga puluh tiga juta, empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan penggunaan dana PNBP sebesar Rp15.059.036.000 (lima belas miliar, lima puluh sembilan juta, tiga puluh enam ribu rupiah) maka total pagu Mahkamah Agung tahun 2022 menjadi Rp11.514.469.985.000 (sebelas triliun, lima ratus empat belas miliar, empat ratus enam puluh sembilan juta, sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dari total pagu anggaran tersebut, realisasi anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2022 adalah sebesar Rp11.278.876.171.102 (sebelas triliun, dua ratus tujuh puluh delapan miliar, delapan ratus tujuh puluh enam juta, seratus tujuh puluh satu ribu, seratus dua rupiah) atau 97,95%.

Di bidang pengelolaan keuangan negara, Mahkamah Agung kembali berhasil meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut juga diikuti oleh keberhasilan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk yang kedua kalinya, yaitu tahun 2021 dan 2022. Hal tersebut menunjukan keseriusan Mahkamah Agung dalam menjalankan prinsip akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here