Kolom Muchlis Patahna
78 tahun merdeka Indonesia telah memiliki tujuh orang presiden yang silih berganti menjadi kepala negara dan pemerintahan. Bila ditilik dari latar belakangnya, dua orang presiden berasal dari militer, dan lima orang lagi dari kalangan sipil. Tiga orang presiden tampil dalam suasana tidak normal atau krisis, yaitu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden BJ Habibie. Dua orang presiden terakhir terpilih dalam sistem politik demokrasi langsung, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.
Presiden Indonesia masing-masing memiliki rentang waktu kekuasaan yang berbeda. Ada yang berkuasa hingga dua sampai tiga dekade dan ada pula yang satu dekade, bahkan ada hanya satu atau dua tahun.
Berikut data masing-masing jabatan presiden Indonesia yang pernah berkuasa dan memimpin pemerintahan. Presiden Soekarno (17 Agustus 1950-12 Maret 1967), Presiden Soeharto (21 Maret 1968-21 Mei 1998), Presiden BJ Habibie (21 Mei 1998-20 Oktober 1999), Presiden Abdurrahman Wahid (20 Oktober 1999-23 Juli 2001), Presiden Megawati Soekarno Puteri (23 Juli 2021-20 Oktober 2004), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (21 Oktober 2004-Oktober 2014), Presiden Joko Widodo (2014-sekarang).
Perbedaan masa jabatan tersebut bisa dijelaskan, pertama, ada presiden yang menjabat di masa sistem pemerintahan belum normal, yaitu belum ada perangkat undang-undang yang membatasi masa jabatan presiden.
Kedua, karena presiden memilih sistem pemerintahan otoriter dan rakyat tidak bisa memberikan perlawanan.
Ketiga, ada penolakan dari rakyat ( wakil rakyat) pada calon presiden atau presiden karena dianggap kroni atau orang dekat presiden sebelumnya.
Keempat, ada presiden yang diimpechment oleh lembaga tinggi negara atau MPR, terakhir presiden mengakhiri jabatannya dalam situasi yang normal atau memenuhi ketentuan undang-undang.
Saat ini kita telah memasuki masa pemerintahan yang normal, dimana kekuasaan seorang presiden telah dibatasi oleh undang-undang hanya untuk dua periode. Tidak bisa lebih dari dua periode tersebut. Karena itu bila ada upaya untuk menerabas ketentuan tersebut presiden bisa diaggap melawan konstitusi.
Saat ini ada beberapa upaya yang dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, menunda pelaksanaan pemilu dengan berbagai dalih. Manuver itu bahkan dilakukan oleh politisi, pejabat di lingkaran kekuasaan dan penggalangan massa.
Dan, terakhir adanya putusan peradilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilu lebih dari dua tahun. Amar putusan itu lahir ketika gugatan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi untuk ikut pemilu 2024. Putusan PN Jakarta Pusat ini dianggap banyak ahli hukum tata negara sebagai salah kamar atau bukan wewenang PN Jakarta Pusat tersebut untuk menanganinya.
Di samping itu belakangan ini juga muncul isu seputar keaslian ijazah presiden dan masalah nasab keluarga. Tampaknya, isu-isu seputar presiden bakal menjadi isu politik yang panas menjelang 2024. Sudah adanya sebagian partai yang mendeklarasikan calon presidennya, juga menjadi bahan polemik dan pro kontra di kalangan parpol dan masyarakat. Upaya ini juga terlihat, pola-pola untuk menjatuhkan citra bakal calon presiden menjadi bumbu penghangat situasi politik menjelang Pilpres 2024. Yaitu, dengan mengungkit-ungkit kelemahan, kekurangan dan tuduhan sebagai figur yang anti toleransi.
Namun, makin cerdasnya pemilih dan keterbukaan informasi, berbagai isu negatif tampaknya tidak akan mudah diterima masyarakat. Kita berharap bahwa elemen bangsa dan terutama para elitnya, termasuk partai politik, pejabat dan anggota DPR supaya komit, taat asas dan konsisten berpegang pada undang-undang. Jangan karena ambisi dan nafsu kekuasaan melalukan kudeta konsitusi atau melangkahi undangundang.
Dalam hidup berbangsa dsn bernegara adanya undang-undang adalah untuk kebaikan bersama, agar kehidupan bisa berjalan dengan damai, tentram dan berkeadilan. Orang yang diamanahkan menjadi presiden bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Jika dia ingkar janji, melanggar sumpah dan berbuat zhalim, maka bisa saja kekuasaannya runtuh, berhenti atau diberhentikan sebelum masanya habis.
Sebanyak 7 orang yang pernah jadi presiden di Indonesia, kita telah mengalami pengalaman presiden yang diberhentikan sebelum masanya habis, karena dikudeta, didemo, dan diimpechment.
Ke depan kita berharap presiden mundur karena memang tugasnya telah selesai. Allahu’alam.