PINISI.co.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), Himawan Arief Sugoto melakukan penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan fokus Perizinan dan Tata Niaga, bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (08/03/2023). Penandatanganan komitmen ini diikuti oleh 22 perwakilan kementerian/lembaga (K/L) secara langsung dan 68 pimpinan daerah kabupaten/kota secara daring.
Himawan Arief Sugoto mengungkapkan, terdapat beberapa poin dalam pencegahan korupsi, salah satunya adalah melalui perbaikan atau keselarasan dalam masalah pengurusan aspek perizinan berusaha. “Investasi itu kan dimulai dengan aspek perizinan, jadi kita berkomitmen turut melakukan percepatan proses pelayanan terkait perizinan, penerbitan hak atas tanah, dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen menjalankan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terutama dalam bidang percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Jadi Pak Presiden sudah meminta kita untuk melakukan percepatan, yang semula bottom up, ini kita harus jemput bola mempercepat ini dengan pemerintah daerah (Pemda),” terangnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri yang juga sekaligus Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi mengatakan, acara ini merupakan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi. “Fokus dalam melakukan Stranas PK terbagi ke dalam tiga poin, mulai dari perizinan dan tata niaga, tata kelola keuangan negara, serta Reformasi Birokrasi dan penetapan hukum,” jelasnya.
Berhubungan dengan hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengimbau agar aksi Stranas PK ini hendaknya menjadi perhatian dan bukan sekadar aksi seremonial semata. Ia menyebut bahwa aksi Stranas PK harus benar-benar dipahami dan disosialisasikan ke seluruh jajaran di masing-masing K/L. “Aksi pemberantasan korupsi ini harus menjadi sesuatu yang benar-benar riil dan konkret. Aksi pencegahan korupsi ini harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks efektivitas dan perilaku anti korupsi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama turut hadir Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan, dalam rangka pencegahan korupsi dari perspektif perizinan usaha, muaranya adalah Online Single Submission (OSS). “Sistem ini berjalan jika input dari para K/L juga berjalan. Contohnya adalah RDTR, masalahnya kewenangan ini sebenarnya bukan di Kementerian ATR/BPN, namun dari Pemda. Oleh karena itu, kami punya 15 provinsi prioritas untuk percepatan RDTR, dibantu Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan,” jelas Bahlil Lahadalia.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto. (Syam)