PSBM XXIII, Giat Prioritas dan Langkah Konkret Selanjutnya

0
657
- Advertisement -

Kolom A. Pawennei

Pertemuan Saudagar Bugis Makassar yang ke 23 menurut rencana akan diselenggarakan di Makassar pada 29-30 April 2023. Namun, dari sekian kali penyelenggaraan, seyogianya ada warisan buat saudagar berupa wadah dengan skema kerja.

Karena itu, agar PSBM tidak hanya menjadi acara ritual tahunan, dan tidak meninggalkan program jangka panjang dan konkret, saya mengusulkan agar dibentuk Badan Pengurus Nasional, Pembina Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (dengan SK Kemenkumham), selaku ormas perkumpulan dan kemudian dibentuk Badan Pengurus Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Visinya adalah membangun spirit saudagar bagi generasi penerus. Adapun Misinya, melaksanakan kegiatan prioritas dan program pelatihan, management,
akuntansi, produksi, marketing bagi sumber daya manusia yang berpotensi menjadi saudagar yang dapat membangun ekonomi negara dan bangsa Indonesia. Hal ini harapkan dapat melahirkan saudagar pemula dan pelaku UMKM yang mumpuni.

Giat Prioritas

- Advertisement -

Adapun Giat Prioritas, pertama, mengharapkan pengurus KKSS dapat segera membentuk Pengurus Pusat (Nasional), Provinsi dan Kabupaten/Kota Pembina PSBM, selambat-lambatnya pada Desember 2023.

Kedua, melaksanakan inventarisasi keberadaan para Saudagar Bugis Makassar di seluruh wilayah KKSS (dalam dan luar negeri) (data base) termasuk jenis dan spesifikasi usahanya.

Ketiga, menggelar pameran internasional di Jakarta dan pesertanya adalah Saudagar Bugis Makassar se wilayah KKSS dalam dan luar negeri.

Keempat, menerbitkan website Bina PSBM yang dikelola oleh satu tim IT, dan dapat difungsikan sebagai wadah  penjualan online atas semua produk Saudagar Bugis Makassar.

Kelima, pembentukan Pusat Pelatihan Saudagar bagi generasi muda/sarjana atau pensiunan, agar menjadi seorang saudagar yang tangguh, ulet dan visioner.

Keenam, pembentukan Bank SAUDAGAR untuk menghimpun dana membantu modal kerja saudagar UMKM.

Ketujuh, pembentukan Konsultan Usaha yang dapat membantu pengembangan usaha atas berbagai jenis dan peluang usaha.

Kedelapan, pembentukan Bina Hukum, untuk memberikan bantuan hukum bagi para Saudagar.

Kesembilan, mendirikan Badan ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) yang memungut/menghimpun Zakat
Mal Para Saudagar untuk menolong para Saudagar kecil KKSS yang berjualan di pasar-pasar tradisional di berbagai Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia dalam bentuk zakat, infaq dan sedekah.

Penulis, Sekjen BPP KKSS, 1985-1995 dan Tim Perumus Pertemuan Mudik Lebaran Saudagar KKSS antara BPP KKSS dengan Kadinda  Sulawesi Selatan, 1993.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here