PINISI.co.id- Kepala Badan Karantina Pertanian (Baantan), Kementerian Pertanian, Bambang menyebutkan jelang integrasi Karantina, pihaknya memperkuat kewenangan melaksanakan penegakan hukum dengan mengirimkan tiga puluh (30) pejabat Karantina untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil, PPNS di Pendidikan dan Latihan Reserse, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami menyambut tugas dari negara berupa integrasi Badan Karantina Indonesia dengan tugas yang lebih kompleks dan luas, dengan menambah petugas penyidik Karantina,” kata Kabarantan Bambang saat memberikan arahan langsung kepada para peserta, Senin (7/8) di Jakarta.
Menurut Bambang, selain kemampuan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan, wamatlistrik, para peserta dididik juga dituntut untuk menguasai teknik penyidikan tindak pidana dengan memanfaatkan perangkat digital serta melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri secara professional, berintegritas, berperilaku terpuji, patuh hukum dan unggul.
Saudara yang nantinya menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus melaksanakan penyidikan tindak pidana ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan kekarantinaan sebagai dasar hukumnya, tambah Bambang.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya pasar 83 ayat (1), Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang menyelenggarakan fungsi Karantina diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Dan agar dapat diangkat sebagai Pejabat PPNS, Calon PPNS harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Dengan jumlah 3.768 pegawai negeri sipil Barantan yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini memiliki 251 PPNS dan 175 intelejen, yang dididik Diklat Reserse, Lemdiklat Polri, Megamendung dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Bogor serta Polsus : 148 orang yang dididik di Sekolah Polisi Nasional, Polda Metro Jaya.
Dari data pada Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi, Barantan tercatat sebanyak 9 kasus penyidikan telah berhasil dari lakukan dan dinyatakan P21, sementara 7 kasus lainnya telah masuk dapat proses penyidikan di tahun 2021, dan di tahun 2022 sebanyak 3 kasus P21 dan 5 kasus masuk dalam proses penyidikan.
Saat integrasi karantina kedepan, kerjasama dan kolaborasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan instansi terkait lain di pusat dan di daerah akan diperkuat untuk meningkatkan edukasi publik agar tidak ada lagi pelanggaran kekarantinaan yang dapat membahayakan sumber daya alam hayati tanah air tidak terjadi lagi.
“Jaga kesehatan dan integritas Saudara, dan pastikan Saudara dapat mengikuti diklat ini dari awal hingga akhir, karena ini merupakan dasar kita bertindak secara hukum yang benar, karena kita mengawal UU Kekarantinaan,” pungkas Bambang.
Turut hadir mendampingi Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Wisnu Haryana, Kepala Pusat KKIP, Junaidi dan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati. (Syam)