PINISI.co.id- Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) menyoroti terkait transaksi formal penyaluran CSR yang diajukan Kejati dan BPD Sulteng, bahkan keduanya diajak debat terbuka.
Menurut advokat SPHP, Agussalim, SH pengajuan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulaweai Tengah (Sulteng) kesalahan serius.
Agussalim berpendapat, hal itu merupakan kesalahan pemahaman serius atau gagal paham soal definisi khusus mengenai apa itu Corporate Social Responsibilty (CSR).
Sebagai informasi bahwa SPHP adalah lembaga yang bernaung dan tergabung sebagai anggota Lawyer Asia Pasific.
Selaku lembaga advokat Internasional yang memonitoring advokasi ekologi sosial dan hak atas lingkungan bagi penghidupan agraria, Agus menyayangkan kejadian ini.
“Lembaga judicial milik Negara, seperti Kejaksaan seharusnya telah memiliki telaah hukum yang akurat. Kejaksaan paham betul mengapa CSR merupakan milik masyarakat Internasional yang dipandang perlu diperhatikan,” kata Agussalim seraya menambahkan bahwa setiap Negara mengikuti aturan khusus yang diratifikasi pemerintah Indonesia.
“Bank Pembangunan Daerah Sulteng merupakan BUMD yang tunduk pada UU sektoral sebagai Perusahaan dan BUMN/BUMD,” jelas Agussalim sebagaimana rilisnya yang diterima PINISI.co.id, Selasa (19/9/2023).
“Kedudukan kejaksaan sebagai kelembagaan jelas dan tegas dalam KUHAP serta UU Kejaksaan. Kok bisa melakukan transaksi program CSR? Apa yang melatarbelakanginya,” tandasnya.
Agus menjelaskan, adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR, yaitu Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan.
Adapun manfaat CSR bagi masyarakat, menurut Agussalim, untuk meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum, terciptanya pembangunan desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Adapun bagi bagi perusahaan, akan meningkatkan citra perusahaan, mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain, memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat. (Lip)