PINISI.co.id- Direktorat Narkotika Polda Sulbar kembali menambahkan koleksi tangkapannya, setelah berhasil memboyong sepuluh orang terduga pengguna sabu.
Sebanyak Sepuluh terduga pengguna sabu yang berhasil diamankan itu berdasarkan terbitan 6 laporan Polisi yaitu laporan Polisi Nomor LP/A/10,11,12,13,14,15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar.
Untuk rincian laporan Polisi tersebut, pertama LP/A/10/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 15 Januari Subdit II Ditnarkoba berhasil mengamankan MM (28) di BTN Villa Tamara Kelurahan Madatte Polman dengan barang bukti 1 sachet sedang yang di duga sabu.
Kedua LP/A/11/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Selasa tanggal 16 Januari 2024, Subdit II kembali mengamankan ABR (69) dan ASR (38) di depan terminal lama Polewali dengan barang bukti 9 sachet isi kristal bening diduga sabu.
Ketiga LP/A/12/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024, Subdit II lagi-lagi memboyong para pengguna narkotika sebanyak Tiga orang dengan inisial masing-masing AK, AS (33) dan S (32) dengan mengamankan barang bukti 1 sachet kecil yang di duga sabu.
Dari pengakuan S barang haram yang diedarkannya berasal dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Keempat LP/A/13/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024, Subdit II kembali menunjukkan ketajamannya dengan mengamankan dua terduga pengguna sabu inisial MK (23) dan PL (23) di Kelurahan Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo Polman.
Dari tangan kedua terduga pengguna sabu tersebut diamankan barang bukti dua Sachet kecil isi kristal bening diduga sabu.
Selanjut yang kelima LP/A/14/I/RES.4.2/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Kamis tanggal 18 Januari 2024 di BTN Villa Tamara Kelurahan Matakali Kabupaten Polman, Tim Subdit I mengamankan AA (33) dengan barang bukti sabu dalam potongan pipet.
Terakhir LP/A/15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Dusun Tololo Desa Tololo Kecamatan Tinambunan Polman Subdit III mengamankan AN dengan barang bukti empat sachet ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku pengguna sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alatnya, masing-masing handphone milik terduga dan kendaraan berupa motor juga ikut diamankan.
Dikesempatan yang berbeda, Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra mengungkapkan akan terus berkomitmen dalam memberantas persoalan narkoba di Sulbar. Ya kita harap upaya penangkapan yang terus dilakukan akan menjadi efek jerah sehingga tidak ada lagi yang akan coba-coba dengan barang haram tersebut, Rabu (24/1/24). (Man)