RUPST Tahun 2024, SIG Putuskan Pembagian Dividen Senilai Rp572 Miliar

0
1073
- Advertisement -

PINISI.co.id- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 (Rapat) di Jakarta, pada Jumat (3/5).

Rapat ini menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun 2023 sebesar Rp2,17 triliun.

Adapun rinciannya sebesar 26,36% atau Rp572 miliar ditetapkan sebagai dividen tunai. dan sebesar 73,64% atau Rp1,598 triliun ditetapkan sebagai cadangan lainnya.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG berkomitmen untuk terus meningkatkan kapabilitas demi menjaga kepemimpinan pasar, kinerja positif, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, sehingga dapat selalu memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.

- Advertisement -

Di tengah situasi geopolitik di Timur Tengah, kata dia, SIG melakukan evaluasi dampaknya terhadap ekonomi global, termasuk Indonesia, khususnya pada harga energi dan komoditas, serta inflasi, yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi memengaruhi bisnis Perseroan.

“SIG konsisten membagikan dividen secara rutin kepada para pemegang saham sebagai bentuk komitmen untuk memberikan nilai tambah atas kepercayaan dan dukungan yang selama ini diberikan, melalui kebijakan yang terukur dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan kondisi ekonomi serta industri ke depannya,” kata Vita.

Lebih lanjut Vita menyebutkan penetapan sebagian laba bersih tahun 2023 sebagai cadangan lainnya akan memperkuat struktur permodalan SIG untuk memastikan operasional dapat berjalan dengan baik di tengah risiko yang membayangi sepanjang tahun ini.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Rapat memberhentikan dengan hormat Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris SIG, yang diangkat berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2018 tanggal 22 Mei 2019 terhitung sejak ditutupnya RUPST hari ini.

Rapat mengangkat Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris SIG dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Dengan demikian, berikut adalah susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

a. Dewan Komisaris

1.Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Budi Waseso

2.Komisaris : Sony Subrata

3.Komisaris : Yustinus Prastowo

4.Komisaris : Lydia Silvanna Djaman

5.Komisaris Independen : Nasaruddin Umar

6.Komisaris Independen : Saor Siagian

7.Komisaris Independen : Ratna Irsana

b. Direksi Perseroan
*Direktur Utama :
Direktur Supply Chain : Yosviandri

*Direktur SDM dan Umum : Agung Wiharto

*Direktur Keuangan & Manajemen Portofolio : Andriano Hosny Panangian

*Direktur Bisnis dan Pemasaran : H.Subhan

*Direktur Operasi : Reni Wulandari

Adapun keputusan rapat lainnya, yaitu:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023, pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023.

Selain itu, dilakukan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Menyetujui penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja tahun buku 2023.

3. Menyetujui penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan, termasuk laporan program pendanaan PUMK tahun buku 2024, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 2), Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 9), dan Pasal 12 ayat (2) huruf b angka 19) dan angka 20).

4. Rapat juga menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana (RPD) Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) untuk periode sampai dengan 31 Desember 2023. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here