Selesaikan Hutang Dulu Baru Berkurban

0
868
- Advertisement -

Kolom Abdul Hamid Husain

Dalam hitungan beberapa hari mendatang, akan tiba waktu nya untuk berkurban.

Kurban berasal dari kata QARUBA, YAQRUBU QURBAANAN

قرب يقرب قربانا
yang artinya DEKAT. Berkurban, adalah upaya agar lebih dekat lagi dengan Allaah SWT.

- Advertisement -

Berkurban itu sangat mulia, namun membayar hutang dahulu lebih mulia lagi. Karena melunasi hutang adalah wajib.

Waktu berkurban, mulai setelah Shalat Idul Adha di hari 10 Dzul Hijjah atau disebut Hari AN NAHAR (يوم النحر )
sampai Maghrib 13 Dzul Hijjah atau disebut akhir AYYAAMUT TASYRIIQ
( ايام التشريق.)

Rasuulullaah SAW bersabda, mengingatkan, bahwa semua dosa dosa orang yang mati Syahid diampuni kecuali hutangnya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم؛
يغفر للشهيد كل ذنب الا الدين. (رواه مسلم.)

“Orang yang mati Syahid, semua dosa dosanya diampuni kecuali dosa hutang nya yang belum dibayarkan”.

(Hadits Sahih Riwayah Al-Imam Muslim. No. 1886).

Selanjutnya Rasuulullaah SAW bersabda menegaskan bahwa, jika sudah dekat dengan Allaah, maka apapun yang diminta, Allaah akan Kabulkan.
Hadits Qudsi;

فالتقرب إلى الله تعالى يكون بعبادته وطاعته وأداء فرائضه، واجتناب محارمه، ثم بفعل النوافل والمستحبات وترك المكروهات.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلِيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلِيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ.
ولايَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ،
فَإِذَا أَحْبَبتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِيْ بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِيْ لأُعطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِيْ لأُعِيْذَنَّهُ.
(رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ)

Artinya;
Rasuulullaah SAW bersabda, bahwa; “Allaah SWT Berfirman: ”Siapa yang memusuhi wali-Ku, orang orang kesayanganKu, maka Aku Menyatakan perang dengannya.
Tidaklah seorang hamba Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari hal hal yang telah Aku wajibkan, yaitu selalu mendekatkan dirinya kepadaKu dengan melakukan ibadah ibadah Sunnah Naafilah sehingga Aku Mencintainya. Apabila Aku telah Mencintainya, maka Aku Menjadi sebagai Pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Aku menjadi sebagai Penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, Aku menjadi tangannya yang dia gunakan untuk memegang dan Aku menjadi kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Maka jika dia meminta kepadaKu pasti Aku Mengabulkannya, dan jika dia meminta perlindungan kepadaKu pasti Aku akan Melindunginya.”
(Hadits Sahih Riwayah Al Imam
Al Bukhari).

Catatan

1. Sebesar apapun dosa, in Syaa Allaah akan Diampuni Allaah, kecuali dosa hutang yang tidak dibayar.

2. Maka, utamakan selesaikan dahulu membayar hutang, barulah Bekurban.

3. Bayar hutang, hukumnya WAJIB, sedang kurban hukumnya SUNNAH, meskipun ada Madzhab yang mengatakan berkurban itu wajib.

4. Jika ingin juga Berkurban di saat masih punya tanggungan hutangan, maka minta kerelaan dari orang yang memberi hutang agar mengikhlaskan menunda dahulu pembayaran hutang.

5. Kurban membawa ke Surga, hutang menghambat ke Surga.

6. Agar mudah bisa berkurban setiap tahun, sebaiknya, setiap bulan atau setiap pekan, menabung, menyisihkan uang ke rekening tersendiri atau ke kotak khusus yang in Syaa Allaah akan terkumpul untuk membeli hewan Qurban pada waktunya.

Penutup, mari kita berdoa:
Yaa Allaah bimbinglah kami untuk selalu eling mengingat Mu yaa Allaah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik baiknya:

اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك .

Penulis, alumnus Ummul Qura University, Makkah dan King Abdulaziz University, Jeddah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here