PINISI.co.id, Jakarta — Gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah menolak pengesahan revisi atas UU No nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mendorong Presiden Joko Widodo berbalik arah.
Apalagi usai mendengar sejumlah tokoh, termasuk Prof. Mochtar Pabottingi di istana negara, (26/9/2919), presiden akhirnya membuka kemungkinan diterbitkan Perppu. Langkah itu positif dan diharapkan dapat meredakan ketegangan politik.
Cendekiawan asal Bulukumba Mochtar Pabottingi, seperti dikutip Kompas (28/9/2019), menyatakan, Perppu UU KPK bisa berdampak positif bagi kondisi masyarakat saat ini. “Ini yang menjadi salah satu sumber kekecewaan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan pegiat anti korupsi dan pengajar Fakultas Hukum Univeristas Gajah Mada asal Makassar, Zainal Arifin Muchtar, yang mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu bisa menunjukkan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi. (Lippo)