PINISI.co.id- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya di sidang kasus pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Sejumlah pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) turut hadir persidangan SYL yang juga merupakan Dewan Kehormatan KKSS ini.
Ketua Umum KKSS Muchlis Patahna tampak menyemangati SYL dan berharap agar pengadilan membebaskan SYL atau setidaknya hukuman yang diberikan harus setimpal dan seadil-adilnya.
Dengan terisak SYL mengungkap betapa tega dan kejinya tuduhan dan fitnah yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya, temasuk oleh bekas Ajudannya Panji Hartanto.
Di depan majelis hakim, SYL mengaku mengangkat Panji sebagai ajudan karena ia berharap Panji mampu mengawal dan menjaganya selama ia bertugas menjadi Mentan. Tetapi Panji malah melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar kepadanya.
Karena itu SYL memohon kepada Majelis Hakim agar dia dibebaskan dari segala tuntan hukum, mengingat jenjang kariernya selama ini. “Saya tidak pernah main proyek yang nilainya triliyunan rupiah,” ujar SYL mengiba.
SYL mengakui dirinya bukan penjahat, dan juga bukan koruptor.
Seperti diketahui SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
SYL pun hanya bisa pasrah kepada kehadirat ilahi atas pengkhianatan yang dilakukan Panji kepadanya. Mantan Gubernur Sulsel itu meyakini bahwa api keadilan tak pernah padam bagi orang-orang yang bekerja demi orang banyak.
Dia juga berjanji tak akan pernah berhenti menantikan keadikan untuknya.
“Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini Yang Mulia. Saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan kehadirat ilahi,” tutur SYL sedih. (Lif)