Presiden Joko Widodo: PKI dan Ajarannya Dilarang, Pemerintah Menutup Paham Komunisme

0
734
Presiden Joko Widodo
- Advertisement -

PINISI.co.id– Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi, atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) kepada DPR. “Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut,” tegas Presiden Jokowi saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (19/6/2020).

“Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” ucap  Jokowi dikutip dari rilis Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Presiden menjelaskan, bahwa isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.

“Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu, bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu,” kata Presiden.

“Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan, karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana, karena ini memang inisiatif penuh dari DPR,” katanya menambahkan.

- Advertisement -

Menurut Presiden, pemerintah berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.

“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” kunci Presiden. [Syam]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here