Catatan Muslimin Mawi
Wakil Ketua Umum BPP KKSS
(Koodinator Departemen OKK)
Wawancara atau diskusi di Podcast yang mereka sebut channel PKSS dibagikan melalui media sosial dan platform lainnya, beberapa waktu yang lalu. Saya percaya bahwa Narasumber dalam acara tersebut adalah individu yang memiliki keahlian atau pengetahuan dalam topik yang sedang dibahas. Namun, ada beberapa informasi atau pernyataan yang disampaikan oleh Narasumber tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kekeliruan ini dapat disebabkan oleh ketidaktepatan data atau data tidak akurat, sehingga informasi yang disampaikan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Meskipun Narasumber dianggap paham dalam beberapa persoalan, tetapi keterbatasan informasi dan minimnya referensi yang dikuasai bisa membuat Narasumber keliru dalam menyampaikan data dan fakta atau memberi penjelasan tidak komprehensif dan atau ada juga kemungkinan Narasumber secara tidak sengaja memberikan pernyataan yang menyesatkan karena interpretasi yang kurang tepat dari suatu situasi atau sumber data dan atau referensi yang digunakan tidak valid.
Ketika Podcast tersebut dibagikan berulang kali dan informasi atau pernyataan yang disampaikan Narasumber tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan atau disinformasi atau distorsi realitas, bisa berdampak cukup signifikan dan dapat memengaruhi opini, membentuk persepsi salah di kalangan yang mendengar atau penonton podcast tersebut dan informasi yang salah, berpotensi menjadi bahan baku bagi penyebaran hoaks.
Oleh karenanya sangat penting bagi organisasi KKSS untuk melakukan klarifikasi, analisis kritis dan koreksi terhadap pernyataan tersebut dengan menggunakan pendekatan berbasis data, mengedepankan sumber informasi yang kredibel dan menyampaikan perspektif yang berimbang guna mencegah penyebaran informasi dan pernyataan yang salah dengan memastikan bahwa informasi harus berbasis pada fakta dan analisis yang valid.
Untuk itu, berikut disampaikan beberapa hal guna meluruskan informasi salah dan mengkoreksi pernyataan yang tidak sesuai dengan data dan fakta, yaitu:
Pertama; masa bakti Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2018 – 2023 yang telah berakhir pada tanggal 17 Juli 2023. Kepengurusannya diperpanjang dengan Surat Keputusan (SK) BPP KKSS Nomor. SKEP-091/BPP-KKSS/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 masa bakti 90 hari atau 3 (tiga) bulan dengan tugas khusus dan kewenangan yang terbatas hanya Mempersiapkan dan Melaksanakan MUSWIL BPW KKSS prov. KEPRI untuk memilih Pengurus Baru, dibuat berdasarkan:
Permintaan Pengurus BPW KKSS prov. KEPRI yang disampaikan pada saat bersilaturahmi dengan Pengurus BPP KKSS di Jakarta dan ditindaklanjuti dengan Surat Permohonan No. 017/BPW-KKSS/KEPRI/II/2024 tertanggal 17 Februari 2024 perihal Perpanjangan masa bakti Pengurus untuk melakukan persiapan dan melaksanakan MUSWIL BPW KKSS prov. KEPRI tahun 2024.Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Harian BPP KKSS pada hari kamis tanggal 20 Februari 2024 di Jakarta.
Mengingat, Peraturan tentang Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pengurus dan mekanisme Pembuatannya tidak secara eksplisit tercantum dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) KKSS, maka untuk menjamin kelangsungan operasional BPW KKSS prov. KEPRI. tetap dapat berjalan, Pengurus BPP KKSS membuat/menerbitkan SK. Perpanjangan Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Kepulauan Riau, mengacu atau berpedoman pada Hukum Kebiasaan dengan merujuk pada norma atau aturan yang terbentuk dari kebiasaan atau praktek berulang yang diterima sebagai wajar dan sah oleh para anggota suatu Perkumpulan atau Organisasi.
Dalam konteks Organisasi KKSS, Hukum Kebiasaan atau customary law adalah aturan tidak tertulis dan tidak memiliki kekuatan hukum formal seperti AD/ART atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi diterima secara luas oleh Anggota dan mayoritas Pengurus, khususnya Pengurus BPW KKSS untuk digunakan sebagai acuan / pedoman dalam menjalankan aktivitas organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan tertulis seperti AD/ART., PO KKSS. dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dilakukan secara konsisten dan berulang dalam waktu yang lama.
Hukum Kebiasaan atau customary law berfungsi melengkapi aturan tertulis, membantu kelancaran operasional organisasi, seperti pengambilan keputusan penting untuk menjaga keberlangsungan organisasi, sebagaimana yang telah dilakukan sejak tahun 2018 dalam proses perpanjangan SK Kepengurusan, yaitu antara lain pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP-001/BPP-KKSS/I/2018, tertanggal 17 Desember 2018, tentang Perpanjangan Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Papua. SKEP-012/BPP-KKSS/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020, tentang Perpanjangan Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Kalimantan Tengah. SKEP-25/BPP-KKSS/III/2021, tertanggal 08 Maret 2021, tentang Perpanjangan Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Kalimantan Timur. SKEP-033/BPP-KKSS/VII/2021, tertanggal 17 Juli 2021, tentang Perpanjangan Kepengurusan IWSS (Badan/Lembaga Otonom KKSS).
SKEP-056/BPP-KKSS/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022, tentang Perpanjangan Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Maluku.
SKEP-058/BPP-KKSS/VI/2022, tertanggal 23 Juni 2022, tentang Perpanjangan Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah, dan SKEP 002-A/BPP-KKSS/II/2022, tertanggal 25 Januari 2022, tentang Perpanjangan Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedua; penjelasan atas kehadiran Pengurus BPP KKSS dalam Acara Musyawarah Wilayah IV BPW KKSS prov. KEPRI. yang diadakan pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024 di Hotel “CK” Jalan Raja Haji Fisabilillah KM. 8, Kota Tanjungpinang – Kepulauan Riau, yaitu sebagai berikut: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum (Koord. Departemen OKK), adalah: Utusan BPP KKSS, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ART KKSS Pada BAB XVII, Pasal 30, Ayat 4, butir (a).
Status Utusan BPP KKSS adalah sebagai Peserta, Memiliki Hak Bicara (menyampaikan saran, usulan dan pandangannya) dan memiliki 1 (satu) Hak Suara untuk memilih Ketua BPW sesuai Peraturan dan Pedoman Tata Tertib MUSWIL KKSS mengacu pada TATIB MUBES, ditetapkan oleh BPW dan pengesahannya dilakukan dalam MUSWIL.
Ketua Dewan Penasehat dan Bendahara Umum BPP KKSS, adalah sebagai Undangan Pengurus BPW KKSS prov. KEPRI, dengan: Status sebagai Peninjau yang memiliki Hak Bicara (hanya dapat menyampaikan pandangannya), bila diminta oleh Pimpinan Sidang dan tidak mempunyai Hak Suara.
Ketiga; sebelum melakukan klarifikasi dan meluruskan pernyataan dalam wawancara / diskusi tersebut, terlebih dahulu Saya “highlight” pernyataan Narasumber secara umum yang mengatakan, “Saya Kepingin memberikan suatu Edukasi atau pembelajaran kepada warga kita teman-teman pengurus BPW sama seluruh BPW-BPW yang ada di provinsi Kepulauan Riau, ini lo cara berorganisasi benar seharusnya ini lo menurut aturan yang harus kita lakukan”. Berpedoman kepada AD/ART dan PO agar semuanya menjadi CLEAR.
Saya secara pribadi dalam dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Umum BPP KKSS, menyatakan sangat setuju, sepanjang itu dilaksanakan secara Konsisten dan Konsekuen, (satunya kata / ucapan dengan perbuatan).
Selanjutnya kita lihat pernyataan demi pernyataan Narasumber dalam wawancara tersebut. sebagai berikut:
Narasumber 1; Pernyataan pada Menit ke 06:38 – 06:44 menyatakan bahwa “Pertama yang kita protes itu hal yang fundamental yang mendasar adanya SK Perpanjangan”
Penjelasan tentang SK Perpanjangan, lihat uraian seperti yang tertulis pada Point. Pertama, diatas.
Pernyataan pada Menit ke 06:57 – 07:26 menyatakan bahwa “Di Pasal 11 itu dalam Ayat 1, itu jelas banget disebutkan bahwa apabila masa kepengurusan sekurang-kurangnya sudah 3 bulan sudah lewat, maka satu tingkat diatasnya mengambil alih untuk memprakarsai diadakan musyawarah wilayah atau pemilihan Ketua yang baru pengurus yang baru. Nah ini kan tidak dilaksanakan amanah PO”
Penjelasan dan Koreksi
Pernyataan tersebut diatas, hampir seluruhnya salah dan cenderung menyesatkan.Pertanyaannya, cara-cara seperti ini kah yang dapat mengedukasi atau memberi pembelajaran yang baik dan benar ? Apakah Narasumber sendiri telah melaksanakan AD/ART dan PO secara benar.?, jawabannya tentu tidak, karena:
Redaksi dalam PO Pasal 11, butir (d) yang benar, adalah: Apabila setelah melewati sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dari batas akhir masa bhakti, belum dapat dibentuk dan dikukuhkan pengurus KKSS yang baru maka pengurus setingkat di atasnya mengambil prakarsa untuk membentuk pengurus KKSS yang baru dengan menyelenggarakan Musyawarah kemudian mengesahkan pengurus KKSS tersebut. (lihat dalam Buku PO tahun 2019 – 2024, pada halaman 13)
Pernyataan pada Menit ke 07:53 – 08:08, menyatakan bahwa “Mengemukakan pandangan ini memprotes masalah ini serta merta Saya tidak tahu kehadiran seorang Ketua Umum KKSS pada saat itu tiba tiba mengambil alih Muswil mengambil alih Mic”.
Penjelasan dan Koreksi
Kehadiran Ketua Umum BPP KKSS dalam forum persidangan MUSWIL dan atau bukan pada acara pembukaan (opening Ceremony) MUSWIL, adalah dalam kapasitas sebagai Peserta MUSWIL, utusan BPP KKSS.
Penjelasan tentang Kehadiran Ketua Umum di MUSWIL, lihat uraian seperti yang tertulis pada Point. Kedua, diatas.
Adapun Ketua Umum dalam kapasitas sebagai Peserta dalam forum persidangan adalah tidak benar mengambil alih MUSWIL dan Mic., karena Pimpinan Sidang tetap berada di Meja Pimpinan sidang dan Palu Sidang tetap dipegang olah Pimpinan Sidang, sementara mic yang digunakan adalah sama seperti yang digunakan peserta lainnya.
Ketua Umum dalam melakukan Interupsi dengan teknik dan tata cara yang umum dalam persidangan yaitu mengacungkan tangan dari tempat duduk peserta sama seperti tempat duduk peserta lainnya dan pimpinan sidang memberi kesempatan menggunakan hak nya untuk menyampaikan Saran, Usulan, Pendapat dan Pandangannya dalam merespon pembicara sebelumnya (dari salah seorang Narasumber yang saat itu ikut dalam MUSWIL).
Pernyataan pada Menit ke 11:32 – 11:42, menyatakan bahwa “Kami sudah ketemu dengan Ketua OKK sebelum MUSWIL nah itu semuanya artinya kita mau ada Pra MUSWIL”
Penjelasan dan Pelurusan Persoalan
Pertemuan dimaksud dilakukan pada pukul 00:10 sampai dengan pukul 01:45 dinihari di lobby hotel “CK” Tanjung Pinang tempat penyelenggaraan MUSWIL, pertemuan dinihari tersebut, dimaksudkan untuk membicarakan dan mendiskusikan permasalahan yang dipersoalkan, namun sampai pertemuan berakhir tidak ada titik temu karena tetap menginginkan dan memintah dilakukan Pra Muswil sebelum MUSWIL, untuk membahas memformulasi seperti apa agar Muswil ini berjalan dengan baik.
Permintaan dan keinginan tsb. tidak dapat dipenuhi karena Pra Muswil tidak dikenal di KKSS. yang ada dan diatur dengan tegas dalam ART. KKSS adalah Musyawarah Kerja Wilayah (MUKERWIL) yang diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan BPW (BAB XVII, Pasal 31, ayat 1). MUKERWIL dilaksanakan untuk Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan MUSWIL (pada Ayat 3, butir (d).
Narasumber 2; Pernyataan pada Menit ke 04:51 – 05:01, menyatakan bahwa “Sejak KKSS ada di Kepri hampir boleh dikatakan tidak ada kontribusinya kepada masyarakat khususnya para pendatang para perantau dari Sulawesi Selatan”,
Penjelasan; Pernyataan bernada pertanyaan anomali tentang keberadaan KKSS di Kepri, maka jawabannya silahkan Narasumber jawab sendiri karena yang bersangkutan adalah Pengurus KKSS saat itu, jadi Narasumber mengakui sendiri ketidak mampuannya dan atau gagal melaksanakan tugas dan fungsinya pada saat masih jadi Pengurus KKSS. Nah Pertanyaannya mampukah Narasumber melaksanakan tugas dan fungsinya di organisasi yang baru……?
Pada Menit ke 24:54 – 05:01, menyatakan bahwa “Ada hal yang sangat menarik yang tidak dimiliki oleh organisasi pendahulu kita KKSS bahwa di PKSS ada tiga suku besar yang semuanya terakomodir didalamnya kalau dulu-dulu kan Cuma Bugis Makassar, sekarang Toraja itu merasa sangat senang karena diakomodir oleh PKSS yang selama ini diabaikan oleh KKSS”.
Penjelasan; Bahwa pernyataan ini semakin tidak berkualitas karena kenyataannya semua Etnis yang ada di Sulawesi Selatan, yaitu Bugis, Makassar, Luwu, Toraja dan Massenrempulu berperan aktif dan diperlakukan sama oleh KKSS diseluruh Indonesia melalui masing-masing organisasinya yang di sebut Pilar KKSS, bahkan untuk Etnis Toraja salah seorang pengurusnya selalu menjabat Wakil Ketua Umum BPP KKSS dan untuk periode 2019 – 2024 Pejabat Wakil Ketua Umum dari Etnis Toraja adalah Ibu Lily Amalia Sallurapa, SE., MM. (Koordinator Depart. Informasi dan Teknologi).
Inilah kalau Narasumber nekad tampil tanpa data atau tidak membaca referensi yang ada. Tetapi apabila Narasumber menggunakan Kacamata yang sempit, terbatas dan hanya sebatas Batam dan sekitarnya, maka lagi lagi adalah kegagalan Narasumber sebagai pengurus KKSS di wilayah tersebut pada saat itu.