PINISI.co.id- Kasus korupsi kembali melanda peradilan. Kasus korupsi yang melibatkan hakim dengan nilai Rp 60 miliar merupakan kasus yang serius dan dapat memiliki dampak besar pada sistem peradilan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam kasus seperti ini, penting untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya. Jika terbukti bersalah, maka hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku korupsi.
Selain itu, penting juga untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di lembaga peradilan, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Hal itu diingatkan Ketua FORSIMEMA Syamsul Bahri terkait Kejagung menetapkan MSY sebagai tersangka dalam skandal suap vonis lepas tersebut. Syafei merupakan pihak yang menyediakan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan putusan perkara itu.
Adapun kini total ada 8 tersangka dalam perkara ini, antara lain Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, bersama gengnya.
Syamsul merasa sangat miris sebab marwah Peradilan di mana IKAHI lagi gencar-gencarnya memperjuangkan kesejahteraan para hakim serta melakukan pembenahan sistem juga regulasi kerja untuk ASN MA juga warga Peradilan.
“Masih saja oknum hakim yang tidak tahu diri, menjual harga diri dengan sengaja melakukan tindakan korupsi atau gratifikasi,” sesal Syamsul.
Menurut Syamsul korupsi para hakim ini telah mencederai marwah MA dan seluruh hakim yang masih menjunjung tinggi kewibawaan serta nilai-nilai integritas.
Diingatkan bahwa pengangkatan pimpinan MA dan Peradilan harus melalui prosedur yang selektif dan punya track record kinerja yang baik juga pofesional. Hindari istilah titipan pesan.
Pimpinan MA dan Dirjen harus selalu melakukan sidak jika perlu komunikasi langsung dengan masyarakat di stand layanan publik.
Pimpinan MA jangan menutup diri dengan wartawan. (Man)