PINISI.co.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka rekrutmen untuk 1.652 posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan.
Proses seleksi dipastikan berlangsung secara transparan, bebas dari praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), serta tanpa pungutan liar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa rekrutmen dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur pedoman pengadaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI.
“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” jelas Chaidir.
Rekrutmen ini akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), guna memastikan kesetaraan peluang bagi seluruh calon pelamar yang memenuhi syarat.
Tak hanya mengedepankan transparansi, Pemprov DKI juga menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat secara inklusif. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025, yang mengatur pedoman teknis penanganan prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan.
Menurut Chaidir, proses sosialisasi terkait regulasi ini telah dilakukan pada 11 April 2024, dengan koordinasi dari Biro Pemerintahan dan Tim Pengendalian PJLP, termasuk pejabat pembuat komitmen di masing-masing kelurahan.
Rekrutmen PPSU ini memberikan peluang bagi masyarakat luas, termasuk yang berlatar belakang pendidikan minimal Sekolah Dasar atau yang dapat membaca dan menulis. Pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta akan diutamakan.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” pungkas Chaidir mengakhiri penjelasan kepada awak media. (Irfan)