Wakil Jaksa Agung Nonjobkan Jaksa yang Ketemu Djoko Tjandra

0
1428
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) bersama pengacra Djoko Tajdra Anita Kolopaking.
- Advertisement -

PINISI.co.id- Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI  Setiyono, SH. MH. menjelaskan, kepada jurnalis, Senin (27/7/2020), terkait klarifikasi/pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tentang adanya informasi di media sosial dengan judul Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disertai video pertemuan tersebut dan foto oknum Jaksa di Kejaksaan Agung dengan Terpidana Djoko S. Tjandra dan pengacaranya yang diduga dilakukan di Malaysia.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, tidak ditemukan bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,” jelas Setiyono.

Adapun kata Setiyono, klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil,” katanya.

Pelanggaran tersebut, menurut Setiyono, karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019, serta melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko S. Tjandra

- Advertisement -

“Ini jelas pelanggaran terhadap pegawai negeri sipil yang wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib menaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain,” papar Setiyono.

Karena itu, untuk menegakkan disiplin, Wakil Jaksa Agung telah menjatuhkan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural. [Syamsul Bahri]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here