KKSS: Usut Aktor Intelektual Kerusuhan Wamena

0
1237
Usai Pleno, pengurus KKSS menyatakan sikap atas kerusuhan di Papua. KKSS meminta ada jaminan keamanan di Papua.
- Advertisement -

PINISI.co.id — Terkait konflik dan kerusuhan yang melanda Kota Wamena, Kabupaten Jayawiyaya, Papua, 23 September 2019 lalu, yang telah menewaskan puluhan warga pendatang, termasuk warga Papua asal Sulawesi Selatan, Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP-KKSS) melayangkan surat protes dan pernyataan sikap atas kejadian tersebut.

Sikap itu dikemukakan dalam Rapat Pleno BPP KKSS di Kawasan Berikat Nusantara, Selasa, 1 Oktober 2019. Rapat dipimpin Ketua BPP KKSS HM dan Sattar Taba, dan dihadiri Sekjen Ibnu Munzir, Wakil Ketua Umum Ariefuddin Pangka, Muchlis Patahna, Andi Jamaro Dulung, A. Karim dan Frederik Batong, Ketua Ikatan Wanita Sulsel, Nurwasih Nur, Bendum A. Zulkarnain, Wakil Sekjen Muslimin Mawi, Mansyur Achmad dan Nur Amin, Wabendum Mastuti Betta, Ophan Lamara  dan sejumlah pengurus teras lainnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, KKSS menilai telah terjadi pelanggaran HAM. Surat protes yang dibacakan Andi Jamaro Dulung tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Kami mengutuk keras pelaku pembantaian, kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM; menegaskan  bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan perorangan atau kelompok, bukan atas nama warga Papua,” sahut Jamaro.

Karena itu, KKSS mendesak kepada negara, TNI dan Polri untuk menindak tegas para pelaku, terutama menangkap aktor intelektual dan diadili dengan tegas; meminta kepada para Raja dan Kepala Suku untuk memberlakukan penetapan denda adat kepada pelaku kejahatan; sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

- Advertisement -

Selanjutnya mengimbau kepada warga KKSS di seluruh Indonesia dan luar negeri  untuk memberikan bantuan kepada warga KKSS di Papua yang terdampak musibah baik berupa moril maupun materil dalam bentuk dana dan materi lainnya.

“BPP KKSS melakukan koordinasi dengan pihak yang berkompeten dan meringankan beban para korban; dan membentuk tim tanggap darurat dipimpin langsung oleh Frederik Batong dan tim segera ke Wamena Papua.”

Pernyataan sikap BPP KKSS tersebut dibuat mengingat bahwa setiap orang mempunyai hak hidup dan kemerdekaan dan keamanan badan, diakui kepribadiannya, dan memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, guna melindungi hak-hak asasi manusia, sebagaimana Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.  

Pemerintah sendiri segera mengatasi kerusuhan di Papua, sebagaimana ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla.”Selain  penegakan hukum, saling pengertian antarwarga perlu dikuatkan dengan rekonsiliasi. Hati-hati pada kata-kata yang menyebabkan salah pengertian,” kata Kalla yang juga Ketua Dewan Kehormatan KKSS. 

Sementara itu Muchlis Patahna berharap agar BPP KKSS lebih memaksimalkan lagi sumbangan guna meringankan beban warga KKSS yang terdampak kerusuhan di Papua.

(M. Alif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here