KOPEL Bongkar Celah Korupsi di Balik Sewa Lahan Pemkab Lutim ke PT IHIP

0
24
- Advertisement -

PINISI.co.id- Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai kerja sama penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada investor PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur.

Fadli menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur kewajiban persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis.

“Dalam Pasal 289 ayat (1) UU 23/2014 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan DPRD apabila melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah yang strategis dan berdampak signifikan bagi masyarakat luas,” kata Fadli, Jumat (19/12), di Makassar.

Ia menilai, lahan milik Pemkab Luwu Timur seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk pengembangan kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi luas terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.

Potensi Pelanggaran dan Celah Korupsi

Menurut Fadli, tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam proses penyewaan aset tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran aturan sekaligus penghindaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika DPRD tidak dilibatkan, maka kesannya pemerintah daerah menghindari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Padahal, ciri utama pemerintahan yang baik adalah akuntabel, transparan, dan kredibel,” ujarnya.

Fadli juga menanggapi alasan Pemkab Luwu Timur yang menyebut nilai sewa lahan berada di bawah Rp5 miliar sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Menurutnya, dalih tersebut memang dapat dibenarkan secara administratif, namun tetap menyisakan persoalan serius.

“Bagi kami masyarakat sipil, alasan nilai di bawah Rp5 miliar justru menjadi pintu masuk potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dan berdampak jangka panjang,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif.

Salah satunya melalui hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kerja sama sewa lahan dengan PT IHIP.

“DPRD juga bisa menggunakan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut proses kerja sama ini secara menyeluruh, bahkan sampai pada hak menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran serius,” kata Fadli.

Ia menekankan pentingnya langkah cepat DPRD Luwu Timur agar persoalan pemanfaatan aset daerah tersebut tidak berkembang menjadi konflik di kemudian hari.

“Kita tidak ingin di masa depan muncul kisruh atau protes masyarakat yang justru merugikan warga sekitar. Pada akhirnya, tanggung jawab itu akan kembali ke pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, keduanya harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara terbuka,” pungkasnya.

DPRD Sulsel Terkejut

Sebelumnya diberitakan bahwa DPRD Sulawesi Selatan terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah, padahal menurutnya praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan.

“Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid.

Ia menegaskan, meski bentuk kerja sama disebut sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya.

Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dibandingkan besarnya investasi yang masuk. Isu ini sebelumnya dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban.

“Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP.

Sanggahan Pemkab Lutim

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset.

“Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan.

Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid yang menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi.

“Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. (Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here