Kolom Muhammad Said Didu
Sejak Reformasi 1998, semakin sering kita melaksanakan Pilpres, pileg, dan pilkada, kedaulatan rakyat dan negara semakin tergerus, cita-cita proklamasi makin jauh, dan demokrasi semakin menyimpang.
Semua ini terjadi karena KEDAULATAN politik, hukum, ekonomin, pengelolaan sumber daya alam, dan kedaulatan wilayah sudah dikuasai dan dikendalikan oleh Oligarki.
Bagaimana siklus Oligarki menguasai kedaulatan tersebut sbb :
1. Kedaulatan Politik. Ditengarai bahwa amandemen UUD 1945 tidak terlepas dari peran Oligarki. Diikuti oleh paket UU Politik yang bebas tidak terbatas dan berbiaya mahal. Dengan biaya mahal maka pimpinan Parpol akan berkolaborasi dengan Oligarki. Hanya caleg kaya atau yg dibiayai oleh Oligarki yang bisa terpilih karena saat yang sama, rakyat “dididik” untuk disogok pada setiap ada pemilihan. Siklus yang sama terjadi pada Pilpres dan Pilkada. Disinilah awal mula semua kedaulatan bisa diambil oleh Oligarki.
2. Kedaulatan Hukum. Setelah mereka (Oligarki) mengendalikan kedaulatan politik, langkah berikutnya adalah mengambil alih kedaulatan hukum yang dimulai dari pengendalian pembuatan Undang-Undang, Perda, dan peraturan lainnya. Setelah itu Oligarki menyiapkan calon-calon pimpinan penegak hukum (Kapolri, Jakss Agung, Kepala Pengadilan, Pengacara, bahkan saksi ahli) untuk diajukan oleh pemerintah dan dipilih oleh DPR, yang keduanya sudah dikuasai oleh Oligarki. Saat yang sama, Oligarki menyogok penegak hukum dan hanya akan penegak hukum yg bisa disogok yg kariernya akan naik. Perangkap mereka berjalan mulus.
3. Kedaulatan Ekonomo. Kedaulatan ekonomi oleh Oligarki merupakan kelanjutan dari penguasaan kedaulatan politik dan kedaulatan hukum. Dengan pengendalian kedaulatan politik dan hukum maka oligarki menggunakan kedua kedaulatan tersebut untuk menguasai perekonomian nasional lewat berbagai fasilitas kemudahan, kegiatan ekonomi ilegal, penyelundupan dll yang menghasilkan keuntungan berlimpah. Dari keuntungan yang tidak rasional tersebut digunakan sebagai sumber dana untuk menyogok banyak pihak demi mempertahankan kedaulatan penguasaan kedaulatan politik dan hukum. Dengan uang yg dimiliki semakin tidak terbatas, maka Oligarli menjadi bebas melakukan apa saja.
4. Kedaulaan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Seperti diketahui bahwa hampir semua jenis sumber daya alam saat ini telah dikuasai oleh Oligarki dan Asing. Penguasaan ini berawal dari penerbitan izin penguasaan SDA oleh pemerintah yang sudah dikuasai oleh Oligarki lewat penguasaan kedaulatan politik. Dengan selembar izin tersebut, mereka (Oligarki) meminta pinjaman dana dari Perbankan (sebagian besar dari Bank BUMN) untuk pengelolaan perusahaan. Dalam melaksanakan usahanya, karena sudah menguasai pejabat pemerintah dan aparat hukum, maka mereka sering melakukan manipulasi demi mengejar “keuntungan”. Saat perusahaan sudah berjalan, Oligarki mendaftarkan perusahaan di pasar modal untuk mengeruk keuntungan,
Keuntungan itulah kembali digunakan untuk menyogok berbagai pihak untuk tetap menguasai kedaulatan politik dan hukum.
5. Kedaulatan Wilayah. Kedaulatan Wilayan terjadi, juga berawal dari sebuah penguasaan kedaulatan Politi dan Hukum. Kedaulatan wilayah ini terjadi di setiap Kawasan Ekonomi Khusus dan sebagian proyek strategis Nasional (PSN), dan Kawasan Ekonomi Kgusus.
Atas uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengembalian kedaulatan adalah KOENTJI, dan implementasi Hukum asal 33 UUD -1945 adalah SOLUSI.














