MENJAGA MARWAH HUNIAN ANTARA HAK BERMUKIM DAN KETERTIBAN KAWASAN

0
112
- Advertisement -

 

Refleksi atas Dinamika Perumahan Eramas 2000

Oleh Muslimin Mawi
Aktivis dan Pemerhati Organisasi

Keberadaan Perumahan Eramas 2000 sebagai kawasan permukiman merupakan representasi dari tata hunian modern di kawasan timur Jakarta. Ia bukan sekadar kumpulan bangunan tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang dirancang dengan kesadaran akan pentingnya kenyamanan, keamanan dan ketertiban sebagai prasyarat tumbuhnya harmoni sosial.

Kompleks ini terdiri atas lima blok hunian: Blok A sebanyak 144 unit rumah, Blok B 173 unit rumah, Blok C 5 unit rumah, Blok D 15 unit rumah, dan Blok E 50 unit rumah, dengan total 387 unit, belum termasuk rumah yang masih dalam proses pembangunan. Secara sosiologis, Eramas 2000 dihuni oleh warga dari latar belakang suku, agama, profesi, tingkat pendidikan, serta status sosial ekonomi yang beragam. Namun, keberagaman itu tidak menjelma menjadi sekat, melainkan dirajut dalam semangat kekeluargaan yang kokoh.

Di tengah pluralitas tersebut, warga membangun kultur sosial yang inklusif, rukun dalam pergaulan, santun dalam interaksi dan saling menghormati dalam perbedaan. Nilai kebersamaan itulah yang menjadi ciri khas dan nilai lebih Eramas 2000 sebagai lingkungan hunian yang tidak hanya nyaman secara fisik, tetapi juga sehat secara sosial.

Kondisi harmonis tersebut diperkuat oleh sistem pengamanan kawasan yang bersifat private area. Akses keluar-masuk hanya melalui satu pintu utama yang dijaga satuan pengamanan selama 24 jam, serta diawasi kamera CCTV di sejumlah titik strategis. Sistem satu pintu (one gate system) ini bukan semata prosedur teknis, melainkan mekanisme sosial yang menjaga rasa aman kolektif. Dengan sistem ini, warga termasuk anak-anak, dapat beraktivitas tanpa dibayangi kekhawatiran berlebih. Keamanan bukan hanya fasilitas, melainkan hak dasar setiap penghuni.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, rasa nyaman tersebut mengalami erosi. Aktivitas dapur MBG yang beroperasi di beberapa titik rumah tinggal yang sejatinya diperuntukkan sebagai fungsi hunian, memunculkan kegelisahan di tengah warga. Rumah yang semestinya menjadi ruang privat keluarga, berubah fungsi menjadi ruang produksi dengan intensitas aktivitas tinggi, melibatkan tenaga kerja dari luar kawasan, serta mobilitas keluar-masuk yang tidak lagi proporsional dengan karakter kawasan perumahan tertutup.

Secara normatif, pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat usaha yang berdampak pada lalu lintas orang dan aktivitas produksi perlu ditinjau dalam kerangka hukum yang berlaku. Dalam perspektif regulasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa rumah berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang layak dan sebagai sarana pembinaan keluarga. Fungsi tersebut mengandung konsekuensi bahwa pemanfaatan rumah harus tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan hunian.

Dalam konteks ini, keberatan warga bukanlah bentuk penolakan terhadap kegiatan ekonomi secara umum, melainkan ekspresi kolektif untuk menjaga marwah kawasan permukiman agar tetap sesuai dengan peruntukannya. Kawasan hunian memiliki karakteristik tersendiri, intim, terkontrol dan berbasis relasi sosial kekeluargaan. Ketika terjadi pergeseran fungsi yang berdampak pada meningkatnya mobilitas eksternal dan potensi gangguan keamanan, maka wajar apabila warga mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Forum pertemuan warga Eramas 2000 menjadi ruang deliberasi yang mencerminkan kedewasaan berdemokrasi di tingkat komunitas. Mayoritas warga menyatakan keberatan atas keberadaan aktivitas dapur MBG di dalam kawasan permukiman, dengan pertimbangan utama menjaga fungsi hunian, sistem keamanan satu pintu, serta ketertiban lingkungan. Pernyataan sikap tersebut lahir dari musyawarah, bukan dari sentimen; dari kesadaran hukum, bukan dari prasangka.
Dalam perspektif tata kelola lingkungan, keberlanjutan sebuah kawasan hunian tidak hanya ditentukan oleh kualitas bangunannya, tetapi juga oleh konsistensi terhadap peruntukan ruang. Ketika fungsi ruang bergeser tanpa pengaturan yang jelas, maka yang terancam bukan sekadar kenyamanan, tetapi juga kohesi sosial yang telah dibangun bertahun-tahun.

Eramas 2000 telah membuktikan bahwa keberagaman dapat tumbuh dalam harmoni. Karena itu, menjaga ketertiban kawasan bukanlah bentuk eksklusivitas, melainkan ikhtiar mempertahankan ruang aman bersama. Hak untuk berusaha adalah bagian dari kebebasan warga negara, namun hak untuk merasa aman dan nyaman di tempat tinggalnya adalah hak fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan.

Pada akhirnya, sikap tegas warga Eramas 2000 yang menolak seluruh aktivitas dapur MBG di dalam kawasan permukiman merupakan pernyataan moral sekaligus yuridis: bahwa setiap ruang memiliki peruntukan, setiap kawasan memiliki aturan dan setiap komunitas memiliki hak untuk menjaga marwah lingkungannya.
Hunian bukan sekadar alamat. Ia adalah ruang hidup, ruang tumbuh, dan ruang membangun masa depan. Menjaganya berarti menjaga kualitas kehidupan itu sendiri.

Eramas 2000, 24 Februari 2026
Penulis; Aktivis dan Pemerhati Organisasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here