Pesta Babi di Tanah Papua Tidak Dikenal

0
59
- Advertisement -

Kolom Dr. Mansur M., SH., MM

Menyikapi film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale yang mengemuka saat ini, sesungguhnya istilah “pesta babi” di Tanah Papua tidak dikenal dalam struktur masyarakat adat Papua.

Istilah “pesta” sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna perjamuan makan dan minum, bersuka ria, atau perayaan. Sementara dalam kehidupan masyarakat adat Papua, istilah yang dikenal adalah Bakar Batu, yakni ritual adat yang dilaksanakan oleh para pemangku adat dalam berbagai momentum penting kehidupan sosial masyarakat.

Tanah Papua yang kini terdiri atas enam provinsi dengan tujuh wilayah adat, yaitu Tabi, Saereri, Anim Ha, La Pago, Me Pago, Bomberai, dan Domberai, memiliki tradisi dan tata ritual yang beragam. Dalam konteks itulah, tradisi Bakar Batu hadir sebagai simbol kebersamaan, penghormatan, persaudaraan, serta penyelesaian konflik secara adat.

Bakar Batu umumnya dilaksanakan dalam acara penting, seperti syukuran, penyambutan tamu, penghormatan masyarakat, hingga perdamaian pascakonflik komunal antarkelompok. Dalam proses perdamaian tersebut, biasanya dilakukan pembayaran adat berupa denda babi dan uang tunai sebagai bentuk “bayar kepala” atas korban jiwa dalam pertikaian.

Perlu dipahami bahwa dalam tradisi Bakar Batu, yang dimasak bukan hanya daging babi. Berbagai bahan makanan lain juga disajikan, seperti umbi-umbian, sayur-sayuran, ikan, ayam, rusa, dan aneka pangan lokal lainnya sesuai kondisi geografis masing-masing daerah.

Tradisi ini sangat dikenal di wilayah adat La Pago di Provinsi Papua Pegunungan dan wilayah adat Me Pago di Provinsi Papua Tengah. Sementara di wilayah adat Anim Ha di Provinsi Papua Selatan, khususnya Merauke, tradisi Bakar Batu lebih banyak menggunakan sagu, ikan, rusa, ayam, serta hasil pangan pesisir lainnya.

Di wilayah pantai seperti Tabi dan Saereri di Papua, maupun Bomberai dan Domberai di Papua Barat serta Papua Barat Daya, istilah Bakar Batu tidak terlalu dominan, karena masing-masing daerah memiliki bentuk ritual dan tradisi adat yang berbeda.
Dalam budaya masyarakat Papua, babi memiliki makna penting sebagai simbol peradaban dan kesejahteraan. Hewan tersebut menjadi bagian dari kebutuhan konsumsi dalam berbagai ritual adat yang sakral. Karena itu, penggunaan istilah “Pesta Babi” berpotensi menimbulkan salah tafsir, seolah-olah hanya berorientasi pada makan-makan semata, padahal yang terjadi adalah ritual adat yang sarat nilai budaya, sosial, dan spiritual.

Oleh sebab itu, saya memandang bahwa penggunaan istilah tersebut dalam film dokumenter tersebut cenderung provokatif dan kurang memahami substansi budaya masyarakat Papua yang sesungguhnya sangat kental dengan adat istiadat dan nilai-nilai kekeluargaan.

Di sisi lain, Program Strategis Nasional (PSN) sesungguhnya dapat menjadi bagian penting dalam upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan bangsa Indonesia secara umum. Potensi lahan Papua yang luas perlu dimanfaatkan secara bijaksana untuk mendukung ketahanan pangan nasional, termasuk pengembangan kawasan pertanian dan persawahan.

Namun demikian, pendekatan pembangunan di Papua tidak dapat dilakukan semata-mata dengan pendekatan struktural dari atas ke bawah (top down). Pembangunan harus dilakukan melalui pendekatan kultural dan partisipatif (bottom up) dengan memahami karakteristik sosial masyarakat adat setempat.

Melalui pendekatan tersebut, akan lahir kesepahaman antara program pemerintah dan kebutuhan masyarakat lokal. Sudah saatnya pembangunan di Papua mengedepankan strategi yang menghormati budaya lokal (local wisdom) demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Negara juga memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi masyarakat dan hadir di tengah kesulitan hidup rakyatnya. Di sisi lain, masyarakat pun perlu didorong untuk memiliki semangat membangun kehidupan yang lebih baik demi masa depan generasi berikutnya.

Jika istilah “Pesta Babi” dijadikan simbol kerakusan atau perampasan hak ulayat, maka hal itu juga perlu diluruskan. Sumber daya alam Papua harus dikelola secara bijaksana demi kepentingan pembangunan bangsa dan negara, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
Sebagai anak bangsa, kita perlu memahami bahwa masyarakat Papua memiliki karakteristik budaya yang unik dengan sekitar 750 suku dan bahasa. Kekayaan budaya tersebut harus dijaga dan dihormati sebagai bagian dari identitas nasional Indonesia.

Karena itu, narasi-narasi tentang Papua seharusnya dibangun secara positif, edukatif, dan tidak provokatif. Membangun nasionalisme bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk media, akademisi, tokoh agama, dan organisasi sosial.
Pemerintah juga perlu menghadirkan program-program pembangunan yang benar-benar berpihak kepada rakyat, sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Pengakuan terhadap pranata sosial masyarakat adat merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap kekayaan bangsa Indonesia.

Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pemberdayaan masyarakat melalui program padat karya dalam pengembangan kawasan pertanian, termasuk rencana pengembangan dua juta hektare sawah di Papua. Program tersebut dapat menjadi ikon pembangunan berwawasan lingkungan sekaligus kawasan percontohan dunia apabila dikelola secara tepat dan berkelanjutan.
Karena itu, diperlukan sistem perencanaan yang matang melalui kerja sama lintas sektoral antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, NGO/LSM, tokoh adat, dan tokoh agama. Di Papua dikenal filosofi “tiga tungku”, yaitu adat, agama, dan pemerintah, yang harus berjalan bersama demi mewujudkan tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here