PINISI.co.id- Serial diskusi yang diadakan secara virtual oleh Literasi Sehat Indonesia (Lisan), Komunitas Literasi Gizi (Koalizi), Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Bakornas LKMI PB HMI, Departemen Kesehatan BPP KKSS, dan www.sadargizi.com., mengulas tajuk Kesehatan Sebagai Pondasi Ketahanan Bangsa dan Pembangunan Nasional.
Dimoderatori dr. Fauzan Kurniawan Dhani dari Bakornas LKMI PB HMI; nara sumber adalah Prof. Dr. dr. A. Razak Thaha, M.sc., Sp.GK., Guru Besar Fakultas Kesehatan Unhas, Melkiades Laka Lena S.Si., Apt., Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Drs. Amir Hamzah Pane Apt., S.H., MH., MM., Apoteker/Pakar Hukum Kesehatan, dan dr. Zaenal Abidin S.H., M.H., Ketua Departemen Kesehatan KKSS. Acara ini digelar pada 12 Agustus 2020.
Razak Thaha mengusung materi Dampak Covid-19 terhadap Ketahanan Pangan dan Gizi Kelompok Rentan, memaparkan, Covid-19 berdampak pada sistem pangan serta konsekuensi terhadap gizi masyarakat.
“WHO mengusulkan sistem pangan yang terintegrasi demi outcome nutrisi kesehatan serta dampak sosial ekonomi dan lingkungan. Estimasi dampak Covid-19 adalah penurunan GNI perkapita yang mengakibatkan prevalensi wasting balita akan meningkat, dapat berujung kepada kematian. Konsentrasi kita dalam hal Gizi harus dirubah, semula pencegahan Stunting beralih ke pencegahan wasting,” kata Thaha.
Wasting, kata Thaha, merupakan dampak jangka pendek yang akan menjadi tantangan ketahanan pangan di seluruh dunia. Pencegahan paling cost effective bagi kelompok rentan adalah fortifikasi wajib. Covid-19 membuat ketahanan pangan kita terganggu baik dari kualitas dan kuantitas menyebabkan konsumsi zat gizi menurun menyebabkan daya tahan tubuh menurun sehingga mudah terinfeksi.
“Lima upaya lintas sektor mengatasi masalah gizi akibat Covid-19 yakni, terus memberikan layanan gizi berbasis komunitas, bermitra dengan pertanian, pastikan distribusi makanan darurat dan program jaring pengaman serta tersedianya makanan terfortifikasi, tingkatkan program transfer tunai bagi kelompok rentan secara inovatif (IT), perketat protokol kesehatan. Kerjasama antar kementrian untuk linking lintas sektor agar ketahanan pangan dan gizi dapat terjadi,” jelas Thaha.
Menurut Thaha, total ada 188 kabupaten dengan angka prevalensi stunting lebih 30%. Kelompok rentan wasting ini harus menjadi perhatian. Cara konkret mengatasinya adalah kembalikan khittah posyandu balita untuk sarana pemantauan pertumbuhan balita.
Melkiades Laka Lena yangmengulas Dimensi Politik dalam Pembangunan Kesehatan, menyatakan, akibat Covid-19 mengubah perilaku hidup bersih sehat seperti yang dikampanyekan Pemerintah. Dan Komisi IX DPR RI mendorong agar anggaran kesehatan sesuai dengan UU yaitu 5% dari APBN.
Menurut Lena, fungsi legislasi, di Komisi IX akan membuat UU kesehatan yang dapat menjadi payung sehingga setiap profesi kesehatan memiliki sandaran hukum yang jelas. Sebab Indonesia belum memiliki sistem terintegrasi untuk menghadapi penyakit menular, balitbangkes, RS, BPOM masih berjalan sendiri-sendiri sehingga penanganan belum optimal. Untuk itu kedepannya bangsa ini perlu adanya sistem terintegrasi dalam penangangan penyakit menular.
Amir Hamzah Pane yang membawa materi Dimensi Obat dalam Pembangunan Kesehatan, menguraikan pengertian obat secara yuridis, adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Pengertian obat kategoris, obat tradisonal, ialah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik)atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
Ada tiga aspek dalam perspektif obat dalam berbagai dimensi yaitu dimensi penemuan obat baru, dimensi pengawasan, dimensi pengobatan, dimensi upaya kesehatan.
“Saat ini telah dilakukan uji klinik tahap 3 yang dilakukan oleh perusahaan farmasi. Masalah etika uji klinik apakah sudah mendapatkan izin saat mengambil isolasi virus Covid-19? Apabila vaksin tersebut berhasil, siapa kah yang memiliki vaksin tersebut? Punya Indonesia atau perusahaan farmasi,” tanya Amir.
Amir menjelaskan, ada tujuh prinsip dasar uji klinik Ibnu Sina adalah:
obat harus bebas dari unsur asing, obat harus diuji coba untuk satu penyakit, bukan untuk komplikasi penyakit, obat harus diuji dalam dua kelompok pasien, sebab penyakit bisa saja sembuh akibat khasiat obat yang diuji atau karena kebetulan, dosis obat yang diuji harus sesuai dengan keadaan penyakit, waktu aktifitas obat yang diuji harus diteliti hati-hati untuk meyakinkan hubungan antara senyawa obat dengan khasiatnya di dalam tubuh, khasiat obat harus kelihatan terjadi secara konstan pada banyak orang yang diuji. Jika tidak, bisa saja khasiat obat tersebut hanya kebetulan dan obat untuk manusia harus diuji pada manusia, sebab obat yang efektif untuk singa atau kuda tidak selalu efektif untuk manusia
“Hak Obat Masyarakat (HOM) mengikuti sebagaimana Hak Kesehatan masyarakat diperlakukan. Ketika Indonesia mengakui Hak Kesehatan sebagai bagian HAM dan konstitusinya mengamanatkan hal itu, maka HOM juga harus diperlakukan sama dalam semua aspek layanan kesehatan yang dibiayai negara. Jika jasa pelayanan dicakup secara adekuat oleh program BPJS, maka seluruh kebutuhan obat juga harus diperlakukan sama,” kuncinya.
Sementara Zaenal Abidin membahas tema Derajat Kesehatan dan Ketahanan Bangsa. [Man]