Penahanan Febrie Adriansyah dan Ujian Negara Hukum

0
89
- Advertisement -

Kolom Muchlis Patahna

Penahanan seorang pejabat tinggi penegak hukum lebih dari peristiwa hukum, selain adalah peristiwa ketatanegaraan. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dipandang sebagai bukti bahwa hukum tidak mengenal jabatan dan kedudukan. Di sisi lain, publik akan terus mengawasi apakah proses tersebut benar-benar dilandasi alat bukti yang sah, menghormati asas praduga tak bersalah, dan bebas dari kepentingan politik.

Inilah makna penahanan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, karena dugaan korupsi.

Di sinilah kualitas negara hukum diuji: bukan hanya pada keberanian menahan seseorang, tetapi pada kemampuan menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih.

Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kekuasaan.

Namun, dalam praktiknya, publik kerap menyaksikan adanya anomali dalam penegakan hukum. Tidak sedikit perkara yang diproses sangat cepat, sementara perkara lain yang telah menjadi perhatian masyarakat justru berjalan lambat atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Perbedaan perlakuan seperti ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan asas persamaan di hadapan hukum.

Posisi kelembagaan Polri dan Kejaksaan yang sama-sama berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif juga sering menjadi bahan diskusi. Meskipun kedua institusi dijamin independensinya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, persepsi publik mengenai kemungkinan adanya pengaruh politik tetap sulit dihindari, terutama ketika perkara menyangkut pejabat atau tokoh yang memiliki posisi strategis.

Dalam perspektif ilmu politik, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui konsep political equilibrium. Konflik atau dinamika antarlembaga penegak hukum sering dipandang sebagai bagian dari proses mencari titik keseimbangan baru di antara berbagai kekuatan politik. Akibatnya, proses hukum berpotensi dipersepsikan sebagai bagian dari negosiasi kepentingan elite, bukan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Karena itu, pertanyaan publik seperti “Kapan Febrie ditahan?” Akhirnya terjawab sudah.

Sesungguhnya bukan hanya ditujukan kepada individu tertentu. Pertanyaan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penahanan bukanlah tujuan, melainkan salah satu upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat hukum telah terpenuhi.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum dipersepsikan tunduk pada konsensus politik atau kepentingan elite.

Sebaliknya, kepercayaan publik akan tumbuh apabila aparat penegak hukum mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Penulis adalah pemerhati hukum & politik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here