PINISI.co.id– Kementerian Agama terus mendorong penguatan pemberdayaan umat melalui optimalisasi dana sosial keagamaan sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, tokoh lintas agama, serta jaringan Kementerian Agama hingga ke tingkat daerah. Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan hal tersebut saat menerima audiensi Panitia Kongres Syarikat Islam (SI) ke-42 yang dihadiri Presiden PP/LT Syarikat Islam Hamdan Zoelva di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Menag, potensi dana sosial keagamaan di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi, dana umat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Potensi dana umat kita sangat luar biasa. Ke depan, kita akan mengundang tokoh dan cendekiawan dari berbagai unsur agama, baik Islam melalui ICMI, maupun tokoh dari umat Hindu, Buddha, Konghucu, Katolik, dan Protestan untuk merumuskan tata kelola ini,” ujar Nasaruddin.
Menag juga menekankan pentingnya integrasi data dan program lintas lembaga, termasuk koordinasi dengan Kementerian Sosial, agar penyaluran dana sosial keagamaan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan selama ini belum tersentuh secara maksimal.
Pemberdayaan aset umat, seperti wakaf produktif yang dikelola masjid maupun lembaga keagamaan, juga perlu dikembangkan. Dengan demikian, dakwah tidak hanya berhenti pada aspek spiritual, tetapi turut memberikan dampak nyata terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ormas Islam perlu membuat terobosan-terobosan inovatif untuk penguatan umat, terutama di bidang ekonomi,” tegas Menag.
Gagasan tersebut sejalan dengan arah perjuangan Syarikat Islam yang kini menempatkan penguatan ekonomi umat sebagai bagian penting dari dakwah. Hamdan Zoelva mengatakan, umat perlu didorong agar memiliki kemandirian finansial dan tidak terus-menerus berada dalam lingkaran kemiskinan.
“Ada sisi dakwah yang kerap terlupakan oleh umat, yaitu penguatan ekonomi. Selama ini kita cenderung terlalu berkonsentrasi pada dakwah ubudiyah dan pendidikan, namun tertinggal di aspek ekonomi. Karena itu, masalah kemiskinan dan kemandirian ini harus diurai, salah satunya melalui optimalisasi instrumen wakaf dan zakat,” kata Hamdan.
Saat ini, Syarikat Islam memfokuskan gerakannya pada empat pilar ekonomi kerakyatan, yakni optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf), pengembangan koperasi, penguatan ekosistem halal, serta ekonomi ekologis.
Penguatan kemandirian ekonomi umat tersebut akan menjadi salah satu fokus utama Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam yang dijadwalkan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, 18–20 Oktober 2026, dengan tema “Dakwah Ekonomi Menuju Kemerdekaan Sejati.”
Perluas Perlindungan Sosial
Sejalan dengan upaya pemberdayaan ekonomi umat, Kementerian Agama juga memperluas keterlibatan jaringan keagamaan dalam program perlindungan sosial. Penghulu, penyuluh agama, guru, dosen, pembimas, santri, kiai, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat dapat berpartisipasi sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, keterlibatan keluarga besar Kementerian Agama penting karena kementerian memiliki jaringan yang luas melalui instansi vertikal hingga daerah.
“Ada program prioritas presiden yang harus kita dukung secara maksimal. Program ini kebetulan berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial sebagai PIC, dan seluruh kementerian/lembaga diharapkan mengambil bagian untuk menyukseskannya,” ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Pembahasan Perluasan Perlinsos dan Rencana Implementasi Tahun 2027 secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia mengajak seluruh ASN dan keluarga besar Kementerian Agama untuk bergerak membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang menghadapi kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah.
“Mari bergerak bersama. Jangan biarkan tetangga kita terpuruk karena kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah tanpa ada perhatian dari kita. Kita bergerak dengan ikhlas, jujur, dan penuh dedikasi demi menjaga kemaslahatan umat dan martabat kemanusiaan,” katanya.
Penyuluh Sosial Ahli Muda Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Tri Wahyuni, menjelaskan, Agen Perlinsos berfungsi sebagai fasilitator bagi masyarakat dalam proses registrasi maupun pengajuan sanggah melalui portal Perlinsos.
Agen juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, khususnya mereka yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan telepon seluler.
“Jadi, baik skema mandiri maupun skema agen tetap ada tugas bagi agen,” ujar Tri.
Pendampingan diharapkan dimulai dari lingkungan terdekat, terutama tetangga atau masyarakat yang diperkirakan memenuhi kriteria sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan Sembako. Pendaftaran yang dilakukan sepanjang 2026 merupakan bagian dari persiapan penerima bantuan sosial tahun 2027.
Tri menegaskan, Agen Perlinsos hanya bertugas sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan. Keikutsertaan sebagai agen bersifat sukarela, tidak dibayar, tidak boleh memungut biaya, serta dilarang memanipulasi data.
“Harapan kami, seluruh struktur pemerintahan dan ASN mendorong serta membantu pendaftaran ke portal Perlinsos bagi saudara kita yang layak mendapat bantuan sosial tetapi belum mendaftarkan diri,” pungkasnya.
Sinergi antara optimalisasi dana sosial keagamaan dan perluasan perlindungan sosial tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem pemberdayaan yang lebih kuat. Dana umat tidak hanya dikelola untuk kepentingan sosial-keagamaan, tetapi juga diarahkan menjadi kekuatan ekonomi produktif, sementara jaringan keagamaan di lapangan dapat menjadi jembatan agar masyarakat miskin dan rentan memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial.
Dengan pendekatan tersebut, Kementerian Agama berharap penguatan dakwah ekonomi, pengelolaan dana umat, dan perlindungan sosial dapat berjalan beriringan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. (Syam)














