Kejaksaan Teken MOU dengan Pindad Terkait Kerjasama dan Pelaksanan Tugas

0
1005
- Advertisement -

PINISI.co.id- Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH., diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. menandantangani  Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan RI. dengan PT. Pindad. Penandatanganan MOU ini tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Penandatanganan oleh Wakil Jaksa Agung dan Direktur Utama PT. Pindad Abraham Mose dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dengan BUMN untuk saling membantu dan memberikan nilai tambah, salah satunya dalam penanganan masalah Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan pengembalian aset-aset negara;

Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Kepala Pusat Penerangan Hukum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  bersama-sama Direktur Teknologi dan Pengembangan, Ade Bagdja, Direktur Keuangan dan Administrasi, Wildan Arief, Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, Heru Puryanto, Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan, Direktur Strategi Bisnis, Rizka Ariesnawan, Para Vice President dan General Manager PT Pindad (Persero) dan Direktur Utama PT. Pindad Enginiring Indonesia Sena Maulana, bertempat diatas Aula Utama PT. Pindad (Persero) di Bandung.

Sebelum rombongan memasuki ruang PT. Pindad sebagai langkah protokol kesehatan, Pindad melakukan rapid test Covid-19 kepada seluruh undangan yang hadir  menyediakan hand sanityzer dan masker, serta membatasi peserta yang hadir untuk menciptakan physical distancing selama acara berlangsung.

Dalam sambutannya, Dirut Pindad mengatakan, dengan ditandatangani nota kesepahaman ini semoga kerjasama ini dapat membawa manfaat dan tentunya prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak, yang akan dicapai dalam kerjasama ini serta dapat memenuhi unsur-unsur  yang dipersyaratkan.

- Advertisement -

Nota kesepahaman meliputi kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, pada saat bersamaan telah ditandatangani juga  perjanjian kerjasama dengan :

1.     Jaksa Agung Muda Pembinaan, dalam bidang optimalisasikegiatan pemulihan aset. 

2.     Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yang meliputi bidang pengamanan pembangunan strategis dan pelacakan asset

3.     Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara

4.     Badan Pendidikan dan Pelatihan, dalam bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Sementara itu dalam sambutannya Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih atas terealisasinya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dan Pindad.

Prosesi ini merupakan langkah monumental, sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan untuk saling melengkapi di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga.

Berkenaan dengan itu, Kejaksaan memandang penting, setiap kali dibuatnya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan banyak pihak, sebagaimana yang sedang kita lakukan saat ini. Hal ini tentunya dilatarbelakangi dan didorong kesadaran untuk membangun kemajuan bersama, terlebih untuk turut berkontribusi memastikan keberhasilan PT Pindad dalam melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan untuk mendukung pembangunan nasional, serta secara khusus untuk mendukung pertahanan & keamanan negara.

“Atas nama pribadi maupun institusi, tidak henti-hentinya saya menyampaikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Pindad (Persero) Bapak Abraham Mose beserta segenap jajaran, yang telah bersepakat menjalin hubungan kerja sama dan koordinasi yang lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI. Kita berharap relasi ini dapat saling mendukung dan melengkapi optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan peran dan kiprah masing-masing lembaga dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Secara teknis, sinergitas hubungan kerja sama serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup nota kesepahaman, adalah sebagai berikut :

Pertama, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi PT Pindad, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Pindad.

Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan penelusuran aset. Kerja sama ini akan fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan PT Pindad, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran, dan tepat guna. Disamping kerja sama terkait penelusuran aset yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi .

Ketiga, pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum. Melalui kerja sama ini diharapkan masing-masing pihak akan dapat lebih mudah berkoordinasi dan bekerja sama dalam bertukar data, informasi, atau konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi PT Pindad.

Keempat, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Pindad. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset PT Pindad.

Kelima, pemanfaatan produk dan/atau jasa PT Pindad untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Melalui kerja sama ini saya berharap produk dan/atau jasa PT Pindad dapat diberdayagunakan secara optimal, guna menunjang kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan

Keenam, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menghadapi berbagai permasalahan hukum. Terlebih membangun kualitas SDM yang dapat mengoptimalisasikan fungsi dan peran masing-masing lembaga secara sinergis.  

Ketujuh, bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua lembaga.

“Dengan ruang lingkup sedemikian, saya optimis dan percaya bahwa jalinan kerja sama ini akan mampu menjadi bagian integratif bagi terdukung dan terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal. Terutama sekali dalam berupaya membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pindad.” demikian ditegaskan Wakil Jaksa Agung. [Syam]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here