PINISI.co.id- Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes dan PDT) dan Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) mengadakan kegiatan Webinar Indonesia – Australia Business Forum membahas IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership) dan Peluang bagi Eksportir Indonesia ke Australia, Rabu (30/09/2020).
Webinar tersebut diikuti oleh ribuan peserta yang terdiri dari para pelaku UMKM, para pelaku usaha lokal dan nasional serta para pejabat daerah yang menangani pembinaan UMKM dan Perdagangan secara online. Tujuan pelaksanaan Webinar adalah untuk memfasilitasi peluang ekspor ke Australia bagi para pelaku usaha lokal serta mendiseminasikan kerjasama ekonomi antara Australia dan Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Spica Tutuhatunewa, Konsul Jenderal RI untuk Victoria dan Tasmania mengatakan bahwa kegiatan akan sangat strategis untuk mendorong UMKM di Indonesia mengembangkan bisnisnya ke Australia karena saat ini kerangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Australia dan Indonesia telah ditanda tangani dimana tarif impor beberapa jenis barang ke Australia dari Indonesia diturunkan menjadi 0%. Dia sangat mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi yang pertama dan sangat baik antara KJRI Melbourne, Kemendagri, Kemendes PDT dan IKAPTK.
Hal sama diungkapkan oleh Akmal Malik, Dirjen Otda yang juga menyambut baik kegiatan ini dan berharap akan ada kolaborasi kolaborasi lanjutan setelah ini. Dia juga berharap agar UMKM dapat mengambil peluang ini.
“Saya berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang ini sehingga nanti bisa melakukan kegiatan expor dan import ke dan dari Australia. Jika sepuluh persen saja dari peserta hari ini berhasil mengembangkan usahanya sampai ekspor maka dapat dibayangkan betapa besarnya dampak kegJiatan ini dalam membantu proses pemulihan ekonomi nasional saat ini.” kata Akmal dalam sambutannya.
Selain itu, dia berharap banyak pada pejabat daerah yang hadir.
“Saya berharap setelah webinar ini, para pejabat daerah dapat mengambil manfaat dan kesempatan berupa jaringan dan ilmu untuk pengembangan UMKM daerah” ungkap Akmal dengan bersemangat.
Sementara itu, Taufik Madjid, Plt. Sekjen Kementerian Desa PDTT juga menerangkan strategisnya kegiatan hari ini. “Kegiatan ini sangat strategis buat kami, untuk membantu pemulihan ekonomi nasional” ungkap Taufik. Dia juga menerangkan bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma dimana pembangunan desa diarahkan untuk menuju kemandirian desa.
Peran BUMDES menjadi penting dalam meningkatkan kemandirian desa, sehingga BUMDES diharapkan dapat menjadi salah satu pelaku bisnis yang tidak hanya menjangkau pasar lokal namun juga pasar nasional dan internasional. Diharapkan dengan kegiatan ini, BUMDES yang ada dapat mengambil peluang untuk melakukan ekspansi usahanya ke Australia.
Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber utama yaitu Muniroh Rahim, Koordinator Fungsi Ekonomi KJRI Melbourne, Ayu Siti Maryam, Kepala ITPC Sidney dan Wiliam Ho, Regional Manager PT Indofood.
Muniroh Rahim menjelaskan tentang peluang bisnis di Australia bagi para UMKM dengan memanfaatkan Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Australia yang ditandatangani tahun 2020 yang menghapuskan berbagai tarif impor di Australia. Dia mengatakan “IACEPA” ini memberikan peluang kepada seluruh UMKM untuk dapat menjual produknya ke Australia. Setidaknya ada 12 produk yang tarif impornya menjadi 0% seperti cokelat, kelapa, macadamia, (pisang, mangga, dan melon), (kopi, teh, dan rempah), beras, minyak sawit, furniture, pakaian, alas kaki, perhiasan dan tekstil.
Ayu Siti Maryam sebagai salah satu nara sumber membagikan tips kepada para pengusaha lokal untuk menembus pasar Australia. Setidaknya ada tujuh langkah untuk menembus pasar Australia. Pertama, mengenali produk secara detail terkait bahan abuk, alat, cara, nilai lebih karena produk tersebut harus di jelaskan secara detail sebagai persyarata export. Kedua, para pelaku usaha harus bisa menentukan segmen market yang disasar di Australia dan menyesuaikan produk dengan preference dan kebiasaan para pelanggan. Ketiga, para pengusaha harus memilih rekan yang tepat untuk diajak bekerjasama. keempat, para UMKM atau pengusaha harus mempelajari berbagai aturan lokal terkait dengan produk produk dan hukum bisnis setempat. Kelima, mengatur labeling atau pengekemasan dengan memenuhi informasi yang dipersyaratkan pemerintah Australia. Keenam, menyiapkan kontrak komersial dengan partner di Australia. Ketujuh atau terakhir adalah melakukan eksport.
Ayu mencontohkan bahwa untuk produk makanan, pemerintah Australia mensyaratkan agar setiap produk makanan dilengkapi informasi tentang kandungan nutrisi, komposisi dan kandungan alergen. Untuk memenuhi standar tersebut, pemerintah perlu untuk melakukan pembinaan kepada UMKM di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Wiliam Ho juga berbagi pengalaman melakukan export dan import makanan ke Australia. Dia menekankan bahwa tidak semua jenis makanan bisa masuk ke Australia dan pemerintah mengklasifikasikan makanan makanan tersebut sesuai tingkat kebahayaannya. Salah satu standar yang harus dipenuhi untuk jenis makanan yang akan di ekspor ke Australia adalah terkait pemberian label dimana informasi tentang kandungan nutrisi, komposisi , alergen dan negara asal. “Jika ingin melakukan ekspor makanan ke Australia, sebaiknya UMKM dapat mempelajari informasi informasi terkait dengan aturan expor import makanan melalui website pemerintah yang mudah di peroleh informasinya,” tuturnya. ( Syam)