Dr. Nadjamuddin Lawing SH., Mangkasara Terpelajar, Teguh dengan Budaya Siri dan Pacce

0
937
- Advertisement -

Kolom Fiam Mustamin

MANGKASARA, penyebutan nama untuk etnis Makassar, Mangkasa orang Bugis menyebutnya, Ma’asar orang Mandar menyapanya, Maggasaq orang Toraja menyebutnya dan Mengkasa orang Melayu menamainya.

Mengapa saya memilih judul tulisan itu?
Alasannya, saya sudah betinteraksi bersahabat cukup lama dengan tokoh ini, saya sapa dengan Daeng Nadja.

Dengan itu semakin menguatkan ingatan perkenalan dan persahabatan saya dengan sejumlah tokoh komunitas Makassar yang pada umumnya memiliki berkrakter terbuka, toleran, spontanitas dan setia kawan.

Saya perlu menyebut beberapa nama tokoh untuk memperkuat statemen saya itu. Saya kenal di KKSS Jakarta maupun di Makassar, tempat saya menamatkan sekolah lanjutan atas.

- Advertisement -

Di Makassar, saya lebih banyak bergaul dengan komunitas Makassar dari (Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba,Selayar, Maros dan Pangkajene Kepulauan).

Saya sebut dari urutan senior antara lain ; Andi Parenrengi Tanri, Ibrahim Gaus, Benny Sjamsoeddin, Serang Andi Pangerang, Andi Maddusila Idjo, Andi Mochtar Patta Kio, Bachtiar Sahabuddin Karaeng Rani, Ihlas Pabulo, Hasbullah Ismail, Hamzah Dg Mille dan Yusuf Gau.

Dengan tokoh-tokoh itu sungguh menyenangkan dengan pengetahuan kebudayaannya (pangadakkang) dengan bahasa Makassar terpelajar yang biasa digunakan oleh para kalangan anak Karaeng/Bangsawan Makassar.

Selain itu, di Makassar, saya berinteraksi dengan tokoh-tokoh komunitas budayawan dan seninan antara lain; Rahman Arge, Arsal Al Habsi, Husni Djamaluddin. Ishak Ngelyaratan, Aspar Parurusi, Ichsan Saleh, Zainal Bintang, Sinansari Ecip dan Anwar Ibrahim.

Hal itulah yang merangsang saya begitu antusias berinteraksi dengan Daeng Nadja, advokat dan dosen pengajar yang terlihat dengan semangatnya yang tidak pernah lelah dan jemu menuntut ilmu (Pangisengang) yang dalam usianya di kepala tujuh (lahir 1 Maret 1947) di eks kerajaan Sapanang, Kecamatan Binamo Kabuparen Jeneponto.

Daeng Nadja yang anggota dewan penasehat KKSS pusat dan Wakil Ketua paguyuban Tutarea Jeneponto, meraih gelar akademis tertinggi sebagai
Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi : Budaya Hukum Dalam Dimensi Ontologi Kriminal, Studi Tentang Budaya Siri dan Pacce Pada Masyarakat Bugis Makassar, di UNKRIS Jakarta, 2020.

Budaya Siri dan Pacce sebagai kekuatan pendorong yang menjadi unsur peradaban Bugis Makassar dalam wujud tata nilai kebudayaan (Pangadakkang /pangadereng yang meliputi 5 unsur yaitu ;

  1. Ade, aturan perilaku di dalam masyarakat berupa kaidah kehidupan yang mengikat masyarakat.
  2. Bicara, aturan peradilan yang menentukan sesuatu hal yang adil dan benar dan sebaliknya curang atau salah.

3.Wari, aturan ketatalaksanaan yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajaran dan hubungan kekerabatan dan silsilah.

  1. Rapang, aturan yang menempatkan kejadian atau ikhwal masa lalu sebagai teladan atau kejadian yang patut diperhatikan atau diikuti bagi keperluan masa kini.
  2. Syara, aturan atau syariat Islam yang menjadi unsur panggadereng pada sekitar tahun 1611 M, saat Islam diterima sebagai agama resmi dan dianut secara umum oleh masyarakat Bugis Makassar.
    Pangadereng dan kelima unsurnya itu dibangun diatas konsep Siri, yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia (Mattulada, Latoa :
    Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis, 1975).

Sementara itu Leonard Y Andaya, 1979, mengemukakan bahwa Siri mengandung dua nakna dari sisi Siri sebagai makna shame (malu) dan siri dengan makna self respect, self estreem, self worth (harga diri). Kedua aspek makna itu menyatu dalam Siri manusia etnis Bugis Makassar.

Siri tak terpisahkan dengan Pacce/ perasaan sedih atau pilu dalam melihat serta merasakan penderitaan orang lain dalam lingkungan masyarakat atau kesetiakawanan (solidaritas sosial).

Kurang lebih seperti itulah yang dapat ditafsirkan dari pemahaman inti budaya Siri dan Pacce itu.

Ulu Kannaiya (Persepakatan)

Raja Gowa ke 6, La Ulo Bolie Matinro Ri Tennang (1555/1589) mengadakan perjanjian/ permufakatan dengan raja Bone untuk saling bekerja sama dan saling melindungi dan tidak saling menyerang dan menaklukkan.

Demikian pula dilakukan oleh tiga kerajaan Bugis; Bone, Soppeng dan Wajo (Boswa) melakukan persekutuan yang disebut dengan Tellu Poccoe.

Kerajaan sekutu Gowa (Mandar, Luwu dan Wajo) bersatu menolak perjanjian Bungaya lalu berimigrasi melanjutkan perjuangan antra lain ke tanah Jawa, Kalimantan, Sumatera, semenanjung Malaka yang kemudian diketahui menjadi penguasa/raja, kawin mawin berketurunan di daerah rantau.

Hal ini perlu pemahaman untuk kita mendudukan sejarah pada masanya. campur tangan pemerintah VOC Hindia Belanda yang mengandu domba memperkelahikan bumi putera untuk kepentingan kolonosiasinnya.

Beranda Inspirasi Ciliwung 5 April 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here