PINISI.co.id- Keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi kinerja organisasi.
Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas perencanaan,
pengendalian dan evaluasi kinerja menjadi penting untuk menjadi perhatian bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk merespon hal tersebut, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kemendagri (Pintasan Delman).
Penyusunan Permendagri telah dilakukan melalui beberapa proses dimulai dari pembahasan bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti BAPPENAS, Kemenkeu RI, dan Kemenpan RB, pembahasan bersama unit Eselon I lingkup Kemendagri serta pembahasan bersama Para Staf Khusus Mendagri.
Tujuan dari penyusunan Permendagri untuk menjamin program dan kegiatan yang disusun oleh kementerian mendukung visi dan misi Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja kementerian, memberikan pedoman tata cara, mekanisme, sinergitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan program, kegiatan dan anggaran UKE I di lingkungan kementerian, serta memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap UKE I di lingkungan kementerian untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan salah satu Output yang dihasilkan dari proyek perubahan dalam rangka Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Nasional Tingkat II yang diikuti oleh Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. (Syam)