Ada Hari Arafah, Ada Hari Wukuf

0
503
- Advertisement -

Hikmah Abdul Hamid Husain 

Berpuasa di Hari Arafah adalah puasa yang sangat amat disukai Oleh Allaah SWT, sehingga bagi yang berpuasa Sunnah di Hari Arafah diberi ganjaran pahala yang dahsyat, yaitu ampunan dosa dosa kecil selama satu tahun yang berlalu.

Mari kita lakukan Puasa Sunnah Hari Arafah.

Tapi kapan waktunya ?
Apakah kita di Indonesia mengikuti waktu atau hari Wukufnya di Arafah orang orang yang sedang berhaji atau mengikuti hari di negara masing masing yang terkadang berbeda harinya, seperti kita di Indonesia, tahun ini berbeda hari lebaran Idul Adha dengan Hari Wukuf.

Perintah melaksanakan Puasa Sunnah HARI ARAFAH sudah ada sejak tahun ke 2 Hijriyah, yaitu setelah 1 tahun lebih Rasuulullaah SAW berdomisi di Madinah.

- Advertisement -

Sedangkan Perintah Kewajiban HAJI dan WUKUF di Arafah, baru ada di tahun ke 9 Hijriyah, atau setelah Rasuulullaah SAW 8 tahun lebih berdomisili di Madinah.

Dengan adanya perbedaan waktu, maka timbul perbedaan pendapat di kalangan Ulama: Pendapat Pertama oleh mayoritas Ulama; Haji mulai diwajibkan dalam Syariat Islam pada tahun 9 Hijriah, mengingat ayat yang mewajibkan Haji yakni Surat Aali Imran, surah ke 3 ayat 97, turun di akhir tahun kesembilan dari hijrahnya Rasuulullaah SAW dari Makkah ke Madinah.

Adapun pandangan kedua mengatakan Haji, disyariatkan pada tahun 6 Hijriah sebagaimana pandangan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul-Baari yang menilai tahun keenam Hijriah sebagai pendapat Jumhur Ulama merujuk pada turunnya Surah Al-Baqarah, surah ke 2, ayat 196 di daerah Hudaibiyah, sehingga tahun keenam Hijrah, Rasuuulullaah SAW menyebut nya dengan tahun Hudaibiyah.

Pendapat ketiga berpandangan bahwa Haji mulai menjadi syariat Islam pada tahun 4 Hijriah. Sementara pendapat yang keempat, mengatakan Haji disyariatkan di tahun kesepuluh dari hijrahnya Rasuulullaah SAW.

Bahkan ada yang berpendapat tapi ini “Syaadz” atau langka yang berpandangan bahwa ibadah Haji telah disyariatkan sebelum Rasuulullaah SAW Hijrah ke Madinah.

Alhasil mengenai tahun disyariatkannya Haji masih menjadi KHILAFIYAH. Silahkan pilih mana yang diyakini. In Syaa Allaah semua diterima Allaah SWT.

Dalam Al-Qur’an, ibadah Haji termaktub dalam surat Aali ‘Imraan, surah ke 3, ayat 97;

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ.
(ال عمران الاية ٩٧)
Artinya:
“Pada Baitullaah, terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya; Maqam Ibrahim; siapa yang memasuki Baitullaah itu, maka amanlah dia; mengerjakan Haji adalah kewajiban Manusia terhadap Allaah, yaitu bagi orang orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullaah. Siapa yang mengingkari kewajiban Haji, maka sungguh Allaah Maha Kaya dan tidak butuh sesuatu dari semesta Alam”.
(QS Aali ‘Imraan, ayat 97).

Kendati sudah diwajibkan, namun pada tahun tersebut Rasuulullaah dan para Sahabat belum dapat menjalankan ibadah Haji karena Makkah ketika itu masih dikuasai oleh kaum Kafir Musyrik Quraisy.

Baru setelah Rasuulullaah SAW menaklukkan kota Mekkah pada tanggal 12 Ramadhan tahun ke-8 hijriah beliau berkesempatan untuk berkunjung ke Makkah.

Namun di tahun 8 Hijriah, Rasuulullaah belum dapat melaksanakan ibadah Haji. Baru pada tahun ke 10 Hijriah atau kurang lebih tiga bulan sebelum meninggal Dunia, barulah Rasuulullaah berkesempatan untuk menunaikan Haji.

Ibadah Haji Rasuulullaah SAW ini juga dikenal sebagai Haji Wada’ atau Haji Perpisahan, karena Haji tersebut merupakan Haji yang pertama dan terakhir bagi Rasuulullaah SAW.

4. Allaah SWT Berfirman tentang Wajib Haji dan Wukuf di Arafah :
Ibadah haji Rasulullah SAW ini juga dikenal sebagai haji wada’ atau haji perpisahan, karena haji tersebut merupakan haji yang pertama dan terakhir bagi Rasulullah SAW.

Catatan:

1. Jika ingin dihapuskan dosa dosa yang lalu selama satu tahun, maka tunaikanlah pusa HARI ARAFAH, bukan puasa WUKUF di Arafah. WUKUF di Arafah, dilakukan oleh mereka yang berhaji.

2. Saya termasuk yang meyakini bahwa kita di Indonesia, berpuasa HARI ARAFAH, bukan puasa WUKUF di Arafah.
Jadi saya mengikuti hari yang ditentukan oleh Pihak Yang berwenang di Indonesia. Bukan mengikuti waktu WUKUF nya orang yang berhaji. Dengan dalil, bahwa; di Syariatkan nya Puasa HARI ARAFAH jauh lebih dahulu, yaitu tahun ke 2 Hijriyah, sedangkan Puasa WUKUF di Arafah adalah tahun ke 9 Hijriyah.

3. Rasuulullaah SAW bersabda;
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
(رواه المسلم)
Artinya:
“Puasa HARI ARAFAH yaitu 9 Dzul Hijjah akan menghapuskan dosa (dosa dosa kecil) selama satu tahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa ‘Aasyuuraa (10 Muharram) akan menghapuskan dosa selama satu tahun yang lalu”.
(Hadits Sahih Riwayah Al Imam Muslim).

Penutup, mari kita perbanyak berdoa dengan Doa yang diajarkan oleh Rasul ini:
“Yaa Allaah bimbinglah kami untuk selalu eling mengingat Mu yaa Allaah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik baiknya kepada Mu”
اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
(Allaahumma a’innaa ‘alaa dzikriKa, wa syukriKa, wa husni ‘ibaadatiKa).

Abdul Hamid Husain adalah Alumnus
Ummul Qura University, Makkah dan King Abdulaziz University, Jeddah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here