PINISI.co.id- Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 001/B/AMLT/X/2025 yang ditandatangani Ketua Umum AMLT, Dario, S.E., M.Si., dan Sekretaris Umum, Sulaiman Amqla, S.E., Selasa (7/10).
Dalam surat tersebut, AMLT menegaskan bahwa RDP perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD terhadap masyarakat.
Lembaga legislatif dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan publik, terutama dalam mengawal pelaksanaan janji politik kepala daerah dan kebijakan ekonomi daerah yang berkeadilan.
“Program prioritas yang dijanjikan kepada rakyat justru terabaikan, sementara kegiatan lain yang bukan prioritas dijalankan lebih dulu,” demikian salah satu kutipan dalam surat tersebut.
Aliansi ini secara khusus menyoroti lambannya realisasi program Tiga Kartu Sakti — yakni Kartu Luwu Timur Pintar, Kartu Luwu Timur Lansia, dan Kartu Luwu Timur Sehat — yang merupakan bagian dari janji politik Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Menurut AMLT, program tersebut telah lama dinantikan warga, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan di lapangan.
Selain itu, AMLT juga mengkritik sikap DPRD dalam persoalan pengelolaan Kawasan Industri Malili.
Mereka menilai lembaga legislatif dan pemerintah daerah seharusnya memberikan ruang dan dukungan lebih besar kepada pelaku usaha lokal.
Namun kenyataannya, kawasan tersebut justru diberikan kepada PT Indonesia Huaxin Industrial Park (IHIP), perusahaan asal Tiongkok.
“Padahal ada perusahaan lokal seperti PT KITLT yang juga siap membangun kawasan industri, namun tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah maupun DPRD,” tulis AMLT dalam suratnya.
Tak hanya itu, AMLT juga menilai DPRD gagal menunjukkan fungsi pengawasannya saat terjadi pergantian Komisaris dan Direksi PT Luwu Timur Gemilang (LTG).
Pergantian yang disebut-sebut karena alasan “kurang maksimal bekerja” dianggap tidak transparan dan terkesan dibiarkan begitu saja tanpa evaluasi yang terbuka.
Aliansi tersebut juga menyinggung persoalan terbaru terkait Sarana dan Prasarana (Sapras) Sawit delapan kelompok tani yang meminta peninjauan kembali kebijakan pemerintah.
Mereka menilai DPRD semestinya hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat, bukan justru memilih diam.
“Anggota DPRD yang dipilih rakyat seharusnya mampu menjadi suara keadilan, bukan sekadar penonton di tengah ketimpangan kebijakan,” tegas AMLT.
Permintaan RDP itu, kata AMLT, didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
Melalui forum RDP tersebut, AMLT berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan masyarakat Luwu Timur. (Man)