PINISI.co.id- Terjadi penangkapan terhadap 5 anak dibawah umur yang telah melakukan tindak pidana di desa Padang Loang, Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kelima pemuda belasan tahun tersebut mendapatkan pembinaan bersama Wahdah Islamiyah Bulukumba di Masjid Polsek Ujung Loe Kamis, (6/7/2023).
Kapolsek Ujung Loe IPTU Abdul Muhaemin, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan momen silaturrahim Wahdah Islamiyah Bulukumba menjadi momentum kerjasama dalam membina anak dan remaja yang bermasalah hukum.
“Kami menerima silaturrahim dari teman teman pemerhati anak, khususnya Wahdah Islamiyah Bulukumba melalui Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Anak dan Remaja (LPPAR) pada pgi hari ini guna melakukan pembinaan pada pagi hari ini (06/07),” ujarnya.
Melalui komunikasi yang baik, LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba bersama Polsek Ujung Loe menyepakati kolaborasi insentif kepada anak dan remaja yang terdampak masalah hukum guna melakukan pembinaan yang berkelanjutan.
“Kita berharap, melalui pembinaan yang memberikan pelajaran hukum dan agama ini, anak anak kita kelak menjadi bermanfaat bagi orangtua, agama dan daerahnya. Karena bagi saya pribadi dalam kacamata hukum, setiap pelaku pidana terlebih anak dibawah umur berhak mendapatkan solusi terbaik, perjalanan mereka masih panjang kedepannya,” ungkapnya.
Menurut ustadz Wahidin Nur, S.Pd. I. selaku ketua LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba, program kolaborasi dengan Kapolsek Ujung Loe merupakan turuna dari MoU Wahdah Islamiyah Bulukumba bersama Polres Bulukumba sejak akhir tahun lalu.
“Kegiatan yang kami lakukan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya anak dan remaja kita terhadap aturan hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Kami hadir memberikan pembinaan yang hangat bersama stakeholder terkait bersinergi dengan kepolisian setempat,” tuturnya. (Ahmad Robbani)