Anomali Negara dalam Negara

0
24
- Advertisement -

Kolom Muchlis Patahna
Ketua Dewan Pembina KKSS

Gagasan tentang “negara dalam negara” bukan sekadar janggal. Ia adalah anomali yang mengancam fondasi bernegara. Republik Indonesia adalah satu-satunya entitas kenegaraan yang sah dan diakui dunia internasional, membentang dari Sabang sampai Merauke, dan dipimpin oleh seorang Presiden yang memegang mandat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Titik. Tidak ada ruang abu-abu di dalam konsep kedaulatan.

Karena itu, jika muncul dugaan adanya “negara dalam negara”, pertanyaannya menjadi sangat mendasar; siapa kepala negaranya? Apakah negara ini memungkinkan dua pusat kekuasaan? Dua otoritas? Dua legitimasi? Jawabannya jelas: tidak. Kehadiran entitas lain yang bertindak seperti negara sama saja dengan merongrong kedaulatan Republik Indonesia.

Pernyataan tegas Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin bukanlah sekadar komentar spontan. Ia hampir pasti bertumpu pada informasi intelijen, sebab isu ini berkaitan langsung dengan keamanan nasional. Jika seorang Menteri Pertahanan berani mengangkat persoalan ini ke ruang publik, itu menandakan ada sesuatu yang tidak biasa dan tidak boleh dianggap sepele.

Negara tidak boleh membiarkan tumbuhnya struktur kekuasaan lain yang berjalan paralel, apalagi bersifat tertutup dan tidak akuntabel. Setiap gerakan yang menyerupai negara memiliki hierarki, kekuatan, atau pengaruh yang bekerja di luar mekanisme konstitusi adalah ancaman terhadap persatuan kita.

Karena itu, dugaan ini harus mendapat penanganan cepat dan tegas. Harus ada penyelidikan yang transparan, tindakan hukum yang jelas, dan penanggung jawab yang dimintai pertanggungjawaban. Kedaulatan bukan sesuatu yang dinegosiasikan; ia adalah prinsip tertinggi yang menjaga keutuhan bangsa.

Negara hanya satu yakni Republik Indonesia. Dan tidak boleh ada kekuasaan tandingan apa pun yang mencoba hidup di dalamnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here