Arisan Menguatkan Tolong Menolong dan Menjalin Silaturahmi

0
538
- Advertisement -

Hikmah Abdul Hamid Husain 

Dalam bahasa Inggris, kata arisan merujuk pada pengertian “social gathering” atau sebuah kegiatan kumpul-kumpul. Namun, dalam budaya bangsa Indonesia, maknanya jauh lebih hebat dari sekedar gathering.

Dalam bahasa Arab disebut:
الاجتماع التعاونى
“Al ijtimaa’ut ta’aawuniy”
Yang artinya “kumpul kumpul saling tolong menolong”.

1. Segala sesuatu tergantung niatnya:
Rasuulullaah SAW bersabda;

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
(رواه البخارى و مسلم و غيرهم)

- Advertisement -

“Setiap amal perbuatan sangat tergantung pada niatnya.
Dan setiap orang mendapatkan sesuai niatnya. Siapa yang hijrahnya kepada Allaah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allaah dan Rasul-Nya.
Dan siapa yang hijrahnya karena Dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.”
(Hadits Sahih Riwayah Al Imam
Al Bukhari, Muslim, dan empat Imam Perawi Hadits lainnya).

Kedudukan niat dalam agama Islam sangat penting. Bahkan, niat itu lebih utama dari amalan itu sendiri.
Rasuulullaah SAW bersabda;

نِيةُ المُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
(رواه البيهقى)
Artinya:
“Niat orang Mukmin lebih utama dari tindakan dan amal perbuatannya.”
(Hadits Sahih oleh
Al Imam Al Baihaqi).

2. Hal hal yang tidak diharamkan, adalah “mubaah”alias “boleh”.
2.1. Kaidah Pertama berbunyi:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

“Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan Muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I’laamul Muwaqi’in, 1/344)

2.2. Kaidah Kedua Berbunyi;

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

“Sungguh, hukum asal dari segala hal adalah Mubah, sampai ada dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.
(Imam Asy Syaukani, kitab Fathul Qadiir, 1/64)

2.3. Kaidah Ketiga Berbunyi, bahwa Allaah SWT Menciptakan apa apa yang ada di Bumi ini untuk kita Ni’mati, kecuali yang DIHARAMKAN:
Allaah SWT Berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia-lah Allaah, Yang Menciptakan segala yang ada di Bumi ini UNTUK KAMU NI’MATI. Dan Dia Allaah Yang Menciptakan Langit, lalu dijadikan-Nya tujuh lapis Langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.”
(QS. Al Baqarah, surah ke 2, ayat 29, halaman. )

2.4. Kaidah Keempat berbunyi; bahwa apa apa yang tidak diharamkan, adalah Halal dan boleh:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang Halal adalah apa yang Allaah Halalkan dalam kitabNya, yang Haram adalah yang Allaah Haramkan dalam KitabNya. Dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.”
(Hadits Sahih Riwauah Al Imam
At Tirmidzi No. 1726, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 6124.
Al Imam Al Albani mengatakan Ini Hasan).

Catatan
1. Kaidah kaidah tersebut di atas, memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan Duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

2. Apa lagi di setiap pertemuan Arisan, ada Doa bersama, ada Tadarus Membaca Al Quran, dan ada Ta’lim.

3. Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullaah menjelaskan tentang kaidah di atas;

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sungguh, segala sesuatu yang didiamkan oleh Syariah, maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau di sunnahkan, atau memakruhkan.”
(Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduuru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykaah)

4. Al Imam Ibnul Qayyim Rahimahullaah menuturkan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

“Allaah SWT jika mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu hal, dan memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan Haram dan membatalkannya, karena Halal adalah apa-apa yang Allaah Halalkan, dan Haram adalah apa-apa yang Allaah haramkan, dan apa-apa yang Allaah diamkan, maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan Muamalah yang didiamkan oleh Syariah, maka tidak boleh mengatakannya Haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dari Allaah SWT, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

5. Contoh penerapan kaidah tersebut di atas, misalnya; seorang wanita ingin mengendalikan haidnya agar bisa full berpuasa Ramadhan. Lalu dia minum pil tertentu setelah konsultasi dengan dokter yang merekomendasikannya. Terbukti memang tidak ada efek samping apa pun bagi dirinya. Hal ini, sama sekali tidak ada dalil khusus dan dalil umum yang melarangnya, dan yang dia lakukan bukanlah menghilangkan Haid sama sekali, tetapi hanya mengaturnya saat itu saja, sehingga dia pun tidak dikatakan telah mengubah ciptaan Allaah Ta’ala. Ditambah lagi, tidak ada dampak buruk apa pun bagi kesehatannya, sehingga tidak pula dikatakan bahwa dia sedang menciptakan dharar, bahaya dan merusak kesehatan bagi dirinya. Namun, jika terbukti berpotensi membawa dharar, bahaya bagi kesehatan dirinya, maka tidak boleh melakukannya, walau tidak ada dalil khusus dan umum yang melarangnya. Sebab, mencegah mudharat lebih diutamakan dibanding meraih maslahat.

Seseorang memakan hewan yang memang sama sekali tidak ada dalil yang menyatakannya Haram. Dan, tidak ada juga korelasi apa pun yang menyebabkannya masuk dalam kategori hewan yang diharamkan. Hewan itu pun tidak membahayakan bagi kesehatan, bukan hewan yang dilarang untuk dibunuh, bukan hewan buas bercakar dan bertaring, bukan hewan yang mengganggu dan menakutkan Manusia. Maka, hewan tersebut Halal dikonsumsi walau hewan tersebut secara penampilan ‘tidak enak’ dilihat, dan memang tidak diharamkan.

Demikin pula ARISAN, tidak ada dalil yang mengharamkan, bahkan maslahatnya sangat besar untuk saling tolong menolong dan memperkokoh Silatur Rahim.

6. Menyambung dan memperkokoh Silatur Rahim adalah Wajib Hukumnya.
Allaah SWT berulang ulang memerintahkan agar kita selalu memperkokoh Silatur Rahim, saling peduli dan tolong menolong:

6.1.Surah An Nahel Ayat 90:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya:
“Sungguh, Allaah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, MEMBERI bantuan kepada kaum kerabat,. Dan Allaah Melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia Allaah memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

6.2. Surah An Nisaa’, Ayat 36:

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

Artinya:
“Dan sembahlah Allaah dan janganlah kamu mempersekutukan-
Nya dengan apa pun. Dan berbuat BAIKLAH kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allaah tidak Menyukai orang orang yang sombong dan membanggakan diri.”

6.3. Surah Al Anfaal Ayat 1;

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖوَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah:
‘Harta rampasan perang kepunyaan Allaah dan Rasul Nya. Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allaah dan PERBAIKILAH HUBUNGAN di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allaah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.”

6.4. Surah An Nisaa’ Ayat 1;

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya:
“Wahai Manusia, bertakwalah kepada Allaah Tuhanmu Yang telah Menciptakanmu dari diri yang satu yaitu Adam, dan Dia Allaah Menciptakan darinya pasangannya Hawa. Dari keduanya Allaah Memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allaah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan peliharalah HUBUNGAN kekeluargaan. Sungguh, Allaah selalu Menjaga dan Mengawasimu.”

6.5. Surah Al Hujuraat Ayat 10;

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْتُرْحَمُونَ

Artinya:
“Sungguh, orang-orang Mukmin adalah bersaudara. Karena itu, DAMAIKAN dan BERBAIK BAIKLAH antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat Rahmat.”

6.6. Surah Asy Syuura Ayat 23;

ذٰلِكَ الَّذِيْ يُبَشِّرُ اللّٰهُ عِبَادَهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِۗ قُلْ لَّآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًا اِلَّا الْمَوَدَّةَ فِى الْقُرْبٰىۗ وَمَنْ يَّقْتَرِفْ حَسَنَةً نَّزِدْ لَهٗ فِيْهَا حُسْنًا ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ شَكُوْرٌ

Artinya:
“Itulah Karunia yang diberitahukan Allaah untuk menggembirakan hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan kebajikan. Katakanlah;
‘Aku tidak meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku kecuali KASIH SAYANG dalam kekeluargaan.’ Dan siapa mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan kebaikan baginya.
Sungguh, Allaah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.”

6.7. Surah Muhammad Ayat 22-23:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿۲۲﴾ أُوْلَبِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَرَهُمْ ﴿۲۳﴾

Artinya:
“Apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan di muka Bumi dan MEMUTUSKAN hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allaah dan ditulikan-Nya telinga mereka, dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.”

Penutup:
Mari kita berdoa dengan Doa yang diajarkan oleh Rasuulullaah SAW ini:
“Yaa Allaah bimbinglah kami untuk selalu eling mengingat Mu yaa Allaah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik baiknya kepada Mu”
اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
(Allaahumma a’innaa ‘alaa dzikriKa, wa syukriKa, wa husni ‘ibaadatiKa).

Abdul Hamid Husain, Alumnus Ummul Qura University, Makkah & King Abdulaziz University, Jeddah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here