PINISI.co.id- Asosiasi Pemerintah Daerah Kepuluan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) menggelar webinar nasional dengan tema Menuntut Kemerdekaan Anak dari Produk Rokok yang dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu, (31/08/2022).
Kegiatan ini diisi oleh beberapa narasumber yaitu Th. Baning Rahayujati selaku Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Titik Suhariyati selaku Sekertaris Umum LPAI, Jasra Putra selaku Komisioner KPAI, Laila Hanifa, selaku Ketua PP IPM Bidang Ipmawati.
Kegiatan ini dibuka oleh Andi Fajar Asti selaku Direktur Eksekutif ASPEKSINDO dan dimoderatori oleh Muttiara selaku Duta Maritim Indonesia ASPEKSINDO 2022.
Andi Fajar Asti menyampaikan perlunya menuntut kemerdekaan anak dari produk rokok.
“Kebijakan dari pemerintah daerah dalam menghadirkan kawasan tanpa rokok tentunya merupakan upaya-upaya positif yang harus kita dukung bersama, yang sangat penting adalah partisipasi masyarakat yang wajib hadir dalam situasi yang seperti ini. Banyaknya iklan rokok, akan menurunkan kualitas sumber daya manusia kita,” ungkap Fajar.
“Peran pemerintah daerah dalam rangka menuntut kemerdekaan anak dari produk rokok yang disampaikan melalui iklan dan sponsorship menjadi hal yang perlu diwujudkan. ” tambah Fajar.
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Th. Baning Rahayujati, menyampaikan dalam materinya bahwa dalam melindungi anak dari paparan iklan rokok, Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan Perda No 5 tahun 2014 dan melibatkan SEMAR, Pramuka, Duta Hebat dan Dusun KABAR untuk mengurangi Prevelensi Perokok Anak.
Titik Suhariyati selaku Sekertaris Umum LPAI, Titik Suhariyati juga menyampaikan bahwa data dari Kesementerian Kesehatan menunjukkan 39% perokok anak usia 15 tahun ke atas. Hal tersebut tentunya menjadi PR untuk kita semua. Sebagai pemerintah daerah dan pemerintah pusat tentunya kita juga bisa memperjuangkan sama-sama dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Kami juga mengapresiasi ASPEKSINDO kerena anggotanya terdiri dari 300 lebih kepala daerah tingkat kabupaten / kota dan kita mengharapkan juga setiap pemerintah kabupaten / kota di bawah naungan ASPEKSINDO dapat melahirkan dan menerapkan Perda KTR di daerahnya masing-masing.
Jasra Putra selaku Komisioner KPAI juga menyampaikan di era saat ini industry rokok melakukan bujuk rayu yang luar biasa terkait dengan iklan. Banyak cara yang dilakukan industri rokok hingga membuat anak sendiri merokok.
“Ketika anak sudah terpapar maka upaya dari KPAI di antaranya ialah pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi. KPAI telah melakukan klasifikasi lebih lanjut mengenai RUU penyiaran “Zero” rokok di media termasuk internet. Selain itu kita juga berharap agar Indonesia menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC ) sebagai bentuk nyata negara dalam menjauhkan anak-anak dari bahaya produk rokok,” ungkap Jasra.
Laila Hanifa, selaku Ketua PP IPM bidang Ipmawati. menyampaikan dalam materinya bahwa Indonesia terkenal dengan negara dengan tingkat prevalensi perokok anak yang tinggi, bahkan saat ini ada ancaman baru bagi anak-anak yaitu rokok elektrik yang sama bahayanya dengan rokok konvensional, namun bagi anak-anak dan remaja rokok elektrik tidak berbahaya seperti rokok konvensional.
“Rasanya yang memikat dan aroma yang harum menjadi pemikat bagi anak-anak dan remaja untuk mengkonsumsi rokok elektrik, selain itu didukung oleh kemasannya simple dan mudah di bawa kemana-mana menjadi hal yang menarik, padahal dalam rokok elektrik mengandung nikotin dan zat beracun lainnya seperti propilen glikol, gliserin dan karsinogen yang sangat berbahaya bagi anak dan remaja,” ungkap Laila.
“Ketegasan pemerintah terkait pelarangan produk rokok bagi anak, berarti menyelamatkan generasi bangsa, serta mempersiapkan calon pemimpin bangsa yang sehat dan berkualitas,” tegas Laila. (Aco)