Kolom Hafid Abbas
Hari ini, 13 Desember 2021, UNJ kembali lagi mengukuhkan tiga orang guru besarnya. Prof Dr Mukhlas Suseno, MPD, Guru Besar Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan pada FBS yang menyoroti tentang Literasi Asesmen Bahasa: Urgensi dan Implikasinya pada Pengembangan Guru Bahasa Inggris,
Dikemukakan oleh beliau bahwa asesmen amatlah penting untuk menetukan standar penguasaan Bahasa Inggeris seseorang. Dicontohkannya, TOEFL atau Test of English as a Foreign Language, diperlukan untuk memastikan jika seorang calon mahasiswa dari negara berbahasa bukan bahasa Inggris dapat mengikuti perkuliahan dengan baik di negara-negara yang bahasa resminya adalah bahasa Inggris, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara Eropa Barat.
Dengan alasan inilah kemampuan literasi asesmen Bahasa menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non) agar dimiliki setiap guru Bahasa Inggeris agar anak didiknya kelak memiliki penguasaan Bahasa Inggeris yang standar sebagai bekalnya kelak di pergaulan internasional.
Selanjutnya, Prof Dr Cory Yohana MM Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan yang menyoroti Peranan Perguruan Tinggi dalam Menerapkan Kampus Merdeka Program Kewirausahaan,
Dikemukakan oleh beliau, lulusan universitas ternyata telah menyumbang angka pengangguran yang cukup signifikan yaitu 5,67 persen dari 8.746.008 juta, atau sekitar 400 ribu orang (BPS, Agustus 2021).
Yang menarik, berdasarkan Global Entrepreneurship Index (GEI) 2018, Indonesia hanya memiliki skor 21 persen wirausahawan dari berbagai bidang pekerjaan, atau peringkat 94 dari 137 negara yang disurvei. Sementara menurut riset dari IDN Research Institute 2019, 69,1 persen kaum millennial Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Mereka tidak ingin menganggur.
Namun, disayangkan iklim kewirausahaan ini belum tumbuh di Perguruan Tinggi (PT). Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) dapat menjadi solusi yang memfasilitasi mahasiswa dalam pengembangan minat dan bakat kewirausahaan mereka memulai Program Kegiatan Mahasiswa Wirausaha (KMW).
Karenanya implementasi kebijakan MBKM khususnya program hak studi tiga semester di luar program studi lebih terjamin kualitasnya, perlu ditentukan kualitas kompetensi peserta, kualitas pelaksanaan, kualitas proses pembinaan internal. dan eksternal, kualitas fasilitas, kualitas pelaporan dan penyajian hasil, serta kualitas penilaian. Sayangnya, mutu pendidikan tinggi kita tidak merata. Dicontohkan, di antara 333 PTN dan PTS di lingkungan LLDikti hanya 11 saja yang berakreditasi A, atau secara nasional di antara 4593 PTN dan PTS sel;uruh Indonesia hanya 96 yang berakreditasi A (Kompas, 24 Sept 2019).
Karenanya, untuk menumbuhkan kesadaran dan mendorong mahasiswa agar memiliki jiwa kewirausahaan dan mau berwirausaha dapat dilakukan dengan cara anatara lain: (1) inkubator bisnis perlu didirikan di setiap PT sebagai wadah mahasiswa untuk belajar bersama membentuk mentalitas bisnis, menjalin jaringan dengan perusahaan (companies network); (2) memberikan mata kuliah wajib tentang kewirausahaan dengan merujuk pengalam terbaiak di tempat lain, ‘Best Practices’, untuk diadopsi sehingga para mahasiswa mencoba mengimplementasikan apa yang mereka telah terima di kelas untuk dipraktikkan secara langsung di masyarakat; (3) pada saat wisuda PT dapat memberi penghargaan “entrepreneur awards” kepada wisudawan termuda, yang sudah berkontribusi di masyarakat dengan wirausahanya; (4) mengadakan kompetisi wirausaha dan kuliah umum dengan mendatangkan para pakar dan para wirausaha sukses terkini; (5) mengadakan program pengabdian masyarakat berbasis kewirausahaan, misalnya melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN); dan (6) menjalin kerja sama dengan dunia perbankan/lembaga keuangan,
Jika ini dikelola dengan baik, tentu dapat dihindari terjadinya pengangguran dari kalangan lulusan PT.
Selanjutnya, Prof Dr Siti Nurjannah, SE, MSi Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen yang menyoroti Managing Quality: Solusi Ketimpangan Ekonomi dan Pendidikan Indonesia”.
Dikemukakan oleh beliau hingga saat ini, Indonesia masih terperangkap dalam jurang ketimpangan sosial ekonomi yang amat tajam, seperti ketimpangan penyebaran asset di kalangan swasta, ketimpangan antarsektor ekonomi, ketimpangan antarwilayah, ketimpangan antarsub-wilyah, antargolongan sosial ekonomi, desa-kota, dan ketimpangan-ketimpangan lainnya.
Data Survei Persepsi yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 91,6 persenresponden mengakui adanya ketimpangan itu. Respons ini terlihat konsisten di seluruh lintas kelompok, mulai dari gender, pendapatan, pendidikan, usia, dan lokasi (kota/desa). Terkait perubahan pendapatan dalam lima tahun terakhir, sebanyak 24 persen responden termiskin menilai pendapatannya jauh menurun. Sebaliknya, 56 persen responden dari golongan terkaya merasa pendapatannya semakin meningkat (Katadata, 2021). Fostur kesenjangan itu terlihat belum ada tanda-tanda mengecil, bahkan sebaliknya semakin melebar.
Data Bank Dunia (2015) yang memperlihatkan sebesar 1 persen kelompok terkaya di Indonesia menguasai 50,3 persen kekayaan nasional. Keadaan ini tentu semakin memburuk lagi setelah adanya Pandemi Covid 19, ekonomi Indonesia kembali semakin terperosot.
Bahkan Bank Dunia (2021) telah sempat mengubah klasifikasi Indonesia dari negara dengan kategori High Middle Income menjadi negara Lower Middle Income, karena begitu rapuhnya pondasi ekonomi Indonesia dengan ketimpangan yang amat ekstrim yang tidak mampu bertahan dari pandemi Covid 19 (Kompas.com, 8 Juli 2021).
Keadaan itu sesungguhnya tidak perlu terjadi jika diperhatikan pandangan Joseph Moses Juran (2019) yang percaya bahwa 80 persen kecacatan dalam organisasi disebabkan karena faktor-faktor yang sebenarnya dapat dikontrol oleh manajemen, dengan memperhatikan “trilogi manajemen” yang memasukkan perencanaan, kontrol, dan peningkatan kualitas. Dalam ranah ekonomi tentu yang dapat memperkuat pondasinya, satu-satunya adalah kualitas sumber daya manusianya. Sayang sekali, kualitas pendidikan Indonesia belum mampu menghasilkan SDM yang sesuai dengan harapan.
Karenanya, quality orientation perlu ditekankan terutama pada pembuatan kebijakan, keputusan yang bermutu, kebijakan ekonomi yang bermutu, pengelolaan anggaran yang bermutu, pertumbuhan ekonomi yang bermutu, dan pengelolaan pendidikan yang bermutu, serta bernilai. Dengan quality continuos improvement, yang dalam budaya Jepang disebut “Kaizen.”
Kaizen bermakna “perbaikan berkesinambungan”. Dalam keadaan apapun, masyarakat Jepang selalu dituntun oleh satu tradisi “kaizen” yakni berubah ke arah yang lebih baik di manapun mereka berada, apapun yang mereka lakukan akan memberi yang terbaik menunju ke keadaan yang lebih baik lagi. Dalam penemuan ilmiah misalnya, Jepang meski di tengah suasana pandemi covid, masih menyumbang 4.092.919 (patent in force) pada 2019-2020 lalu, sedangkan Indonesia dalam waktu yang sama hanya menyumbang 59.394 (Statistical Country Profiles-WIPO 2020).
Semoga dengan penguasaan Bahasa, penghubung titik-titik kehidupan (connecting the endless dots), dengan kemampuan berwirausaha yang tangguh, dan terus menerus berfokus pada pengembangan diri dan pencapaian karya bermutu secara
berkesinambungan (Kaizen), tentu tidak akan ada lagi PT di tanah air yang akan menghasilkan pengangguran terdidik. Sebakiknya, mereka dapat dengan mudah diserap di dunia kerja dan dapat berkarya di mana pun di muka bumi ini.
Penulis, Ketua Senat UNJ