BAK, Pegiat Literasi Makassar Minta LPM Dilibatkan dalam Penanganan Covid-19

0
673
Ketua LPM Parangtambung Bachtiar Adnan Kusuma.
- Advertisement -

PINISI.co.id- Terkait Perwali 36, pegiat dan aktivis literasi Makassar dan Ketua LPM Parangtambung Bachtiar Adnan Kusuma (BAK) mendesak dan meminta Pj.Walikota menarik kembali dan melengkapi sekaligus memasukkan unsur LPM sebagai salah satu pilar strategis pengentasan Covid-19.

Perwali 36, menurut BAK bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yang menegaskan kalau UUD 1945, Tap MPR, UU, PP, Keputusan Presiden, Perda, Pergub, Perwali/Perbup sebelum ditetapkan diawali dengan sebuah naskah akademik dan diuji publik kepada masyarakat. Kenyataannya, Perwali ditetapkan baru mau disosialisasikan, logika terbalik, absurd dan cacat hukum.

“Cacat hukum karena bertentangan dengan tata urusan perundangan, yaitu semangat pentingnya LPM sebagai satu-satunya lembaga kemasyaratan menjadi payung bagi RT, RW. Dan ini bertentangan dengan Perda 41/2001 tentang LPM yang menegaskan kalau LPM adalah salah satu sistem kemasyarakatan yang di dalamnya ada RT, RW. Karena itu, semangat ekosistem LPM, RT, RW sebagai pemberdayaan yang ada dalam Perwali 36 telah melakukan deviasi mencabut ekosistem tersebut dengan menghilangkan LPM,” papar BAK.

Karena itu, BAK meminta Pj. Walikota melakukan revisi, dan menarik sekaligus memasukkan LPM. Sebab konsep pemutusan mata rantai Covid- 19 haruslah melibatkan masyarakat secara simultan dan memassal sesuai Teori Sosiologis, Teori Fungsional Struktural yang menegaskan kalau mengatasi problem sosial di masyarakat haruslah melibatkan semua pranata sosial yang dimulai dari Keluarga, lingkungan tetangga, RT, RW, LPM dan semua pihak sesuai fungsi dan struktur masyarakat. 

“Mohon Pj Walikota, segera direvisi dan dimasukkan LPM,” usul Motivator dan Penggagas Perpustakaan Lorong kota Makassar ini. [Fan]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here