PINISI.co.id- Tokoh literasi Bachtiar Adnan Kusuma (BAK) dan penulis buku Idwar Anwar menjadi narasumber pada sosialisasi UU No 13 Tahun 2018 Tentang Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Tree, Kota Makassar, Selasa (30/8/2022) pagi. Diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulsel.
BAK dan Edo, sapaan akrab Idwar Anwar, sama-sama menyampaikan keprihatinan mengenai nasib penulis buku dan penerbit lokal. Keduanya menilai, penulis buku dan penerbit lokal kurang mendapat apresiasi dari pemerintah sebagai penyedia bahan bacaan untuk perpustakaan.
BAK memberi contoh, penulis wajib menyetor contoh buku yang diterbitkan langsung ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta. Hal ini tentu menambah beban penulis, karena butuh biaya tambahan. Padahal, untul menulis buku hingga terbit, sudah butuh biaya yang besar. Apalagi, buku yang diterbitkan belum tentu laku terjual.
“Karena itu, saya fokus menulis buku mengenai tokoh-tokoh nasional dan lokal, karena sudah jelas pembelinya,” kata BAK.
Begitu juga mengenai penerbitan ISBN yang belakangan ini menjadi keresahan penulis buku dan penerbit di Sulsel, karena sulit diperoleh dari Perpusnas. Mengenai ISBN, BAK menegaskan, gratis dari Perpusnas. Jika belakangan ini sulit dipetoleh, itu karena Perpusnas sekarang lebih selektif.
Pasalnya, pengelola ISBN internasional heran melihatnya banyak ISBN yang diterbitkan di Indonesia. Tetapi faktanya, tidak sesuai jumlah buku yang diterbitkan.
Untuk itu, BAK menawarkan kepada peserta sosialisasi yang terdiri atas penulis buku, penerbit, pustakawan, dan akademisi untuk membentuk tim perumus. Timnas perumus akan membuat rekomendasi untuk memperjuangkan nasib penulis dan penerbit lokal ke pemerintah daerah maupun pusat.
“Saya siap menjadi yang terdepan untuk memperjuangkan teman-teman penulis dan penerbit agar mendapat apresiasi yang layak dari pemerintah,” tegas BAK.
Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk membantu eksistensi penulis buku maupun penerbit lokal.
Caranya, DPRD menganggarkan dana yang memadai untuk pembelian buku dari penulis dan penerbit lokal.
Begitu juga DPK wilayah maupun DPK kabupaten/kota harus lebih mengutamakam membeli buku penulis lokal. (Van)