Bakri Abubakar: Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan 10 Kasus Dugaan Netralitas ASN ke KASN

0
1083
Bakri Abubakar.
- Advertisement -

PINISI.co.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum  sepanjang tahapan pemiihan tahun 2020 baik sebelum penundaan hingga dilanjutkannya tahapan kembali, Bawaslu Bulukumba telah memproses setidaknya 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar menjelaskan, dari 11 kasus dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN tersebut yakni  bersumber dari laporan 1 kasus dan 10 merupakan temuan hasil pengawasan Pengawas Pemilu. 10 kasus sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara 1 lainnya hasil kajian bukan termasuk  pelanggaran pemilihan.

“7 kasus sudah keluar rekomendasi nya dari KASN dengan rekomendasi pemberian sanksi yakni disiplin ringan hingga disiplin sedang terhadap ASN yang bersangkutan,” urai Bakri, rilis yang diterima PINISI.co.id, Senin (13/7/2020).

Tren perbuatan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan adalah terkait dugaan pelanggaran dengan perbuatan melakukan pendekatan ke Partai Politik sebagai bakal calon, aktif menghadiri kegiatan sosialisasi bakal calon hingga adanya tindakan yang mengarah keberpihakan kepada bakal calon serta memberikan dukungan melalui media sosial,” tambah Bakri.

Dengan tingginya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bakri mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilihan,” katanya. 

- Advertisement -

“Terkait dengan netralitas ASN ini sudah jelas larangan dalam undang-undang yakni UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,  PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Bakri.

[Andi Alfian Salassa]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here