Civil Disobedience

0
1341
- Advertisement -


Kolom Zainal Bintang

Pernyataan “keras” Profesor Zainal Abidin Mochtar mengajak masyarakat menggugat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk menempuh jalur “Civil Disobedience” atau “Pembangkangan Sipil”, sempat mengejutkan. Soalnya pakar hukum tata negara yang akrab dipanggil Uceng itu satu almamater dengan presiden Jokowi : UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta.

Menurut Uceng, yang kelahiran Makassar (1978), diperlukan teriakan bersama dari masyarakat sipil untuk menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut. “Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan. Tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini, jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil”, ujarnya.

Berbicara tentang “Civil Disobedience” membawa ingatan kita kepada penulisnya Henry David Thoreau (12 Juli 1817 – 6 Mei 1862). Filsuf Amerika itu juga dikenal sebagai, naturalis, esais, dan penyair terkemuka. Dan terkenal dengan esainya yang berjudul “Ketidaktaatan Sipil” (Civil Disobedience). Sebuah argumen untuk ketidaktaatan kepada keadaan tidak adil. Judul aslinya “Perlawanan Terhadap Pemerintah Sipil” (Resistance to Civil Government) yang ditulis pada 1848.

- Advertisement -

Di dalam esainya, Thoreau menekankan, individu tidak boleh mengizinkan pemerintah untuk mengesampingkan atau menghilangkan hati nurani mereka. Oleh karenanya mereka memiliki kewajiban untuk menghindari pemberian persetujuan semacam itu, untuk memungkinkan pemerintah menjadikan mereka agen ketidakadilan. Sikap Thoreau itu lebih karena dipengaruhi dengan kemuakannya pada perbudakan dan Perang Meksiko-Amerika (1846–1848). Filsafat pembangkangan sipil Thoreau kemudian mempengaruhi pemikiran dan tindakan politik dari tokoh-tokoh terkenal seperti Leo Tolstoy (Sastrawan Rusia), Mahatma Gandhi (Pemimpin Spritual India) dan Martin Luther King Jr (tokoh kulit hitam dan Pemimpin Gerakan Hak Sipil di Amerika).

Banyak kalangan beranggapan Thoreau sebagai anarkis. Dalam “Pembangkangan Sipil”, dia menulis, “Saya dengan sepenuh hati menerima motto, pemerintahan yang terbaik yang mengatur paling sedikit ; dan saya ingin melihatnya bertindak lebih cepat dan sistematis. Dilakukan, akhirnya mencapai ini, yang juga saya yakini : pemerintahan yang terbaik yang tidak mengatur sama sekali, dan ketika orang-orang siap untuk itu, itu akan menjadi jenis pemerintahan yang akan mereka miliki. Saya minta, jangan seketika tidak ada pemerintah, tetapi sekaligus pemerintahan yang lebih baik”.

Namun demikian definisi pembangkangan sipil yang paling diterima secara luas, – ditulis oleh John Rawls (81) pada tahun 1971,- sebagai gerakan tanpa kekerasan dan dilakukan dengan hati-hati dengan tujuan untuk membawa perubahan dalam hukum atau kebijakan pemerintah. Pengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard itu yang meninggal 2002, menyebutkan, “pembangkangan publik” adalah gerakan yang dilakukan oleh warga secara terorganisasi, yang bisa jadi melawan hukum, dan digunakan untuk mengoreksi hukum atau kebijakan publik.

Gagasan menempuh jalan “pembangkangan sipil” dalam konteks pro dan kontra atas UU Omnibus Law Cipta Kerja tentu bukanlah pekerjaan yang mudah. Mengingat pengesahan UU Cipta Kerja telah final. Palu telah diketuk 5 Oktober 2020. Meskipun konstitusi masih membuka pintu bagi masyarakat yang mau melakukan uji materi (yudicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya memang, ada tiga jalur yang tersedia untuk menggugat UU itu. Pertama, jalur eksekutif dengan jalan mendesak presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Atau meminta presiden tidak menanda tangani UU itu dalam 30 hari. Ini tentu berat. Karena inisiator pembentukan UU Omnibus Law adalah pemerintah. Bahkan promotornya Jokowi sendiri ketika menyampaikan pidato pertamanya di MPR setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Yang kedua melalui jalur yudikatif dengan uji materi (yudicial review) di MK. Ataukah melalui jalur ketiga, “pembangkangan sipil”. Namun jalur yang manapun mau ditempuh, kelihatannya tetap saja rumit. Persoalannya keadaan sudah kadung kusut. Disebabkan adanya ledakan kerusuhan di awal perjalanan UU itu. Rentetan unjuk rasa masif penolakan oleh mahasiswa dan buruh yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah selama tiga hari berturut – turut mendorong negara, atas nama penegakan hukum – berhadap-hadapan dengan masyarakat dalam posisi : adu kuat!

Semangat konfrontatif itu tak terhindarkan. Kasus penangkapan ribuan pelajar dan mahasiswa pengunjuk rasa oleh kepolisian di berbagai daerah dengan kualifikasi sebagai provokator semakin memperkeruh keadaan. Efek destruktif dari konfrontasi itu melahirkan pula masalah baru karena mendorong akumulasi kekecewaan rakyat lewat saluran dunia maya. Presiden dan wakil rakyat menjadi bahan olok – olok di media media sosial yang penyebarannya bagaikan kilat. Berindikasi tergerusnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga wakil rakyat secara bersamaan : Distrust!

Terlihat upaya keras pemerintah mencoba merehabilitasi keadaan. Melalui banyak menteri dan dua menko, pemerintah menegaskan isu yang mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja memihak pengusaha atau kapitalis adalah hoaks ; dihembuskan orang tak bertanggung jawab. Jika itu memang benar itu adalah hoaks, menjadi pertanyaan publik : Apa saja yang dikerjakan selama ini Tim “Public Relation” alias juru bicara negara. Meskipun memiliki sumber daya yang sangat besar nampaknya tidak mampu merembes ke jantung pemukiman masyarakat kelas bawah. Bukankah karena kegagalan tim itu harus dikatakan telah membuat masyarakat kecil menjadi korban dua kali. Pertama mereka menjadi korban berita hoaks yang bebas tidak terpantau. Kedua, rakyat kecil itu yang buta informasi dan sedang terlilit kesulitan ekonomi orang tuanya, terseret menjadi korban kekerasan aparat atas nama penegakan hukum.

Hari ini, bangsa Indonesia tidak bisa bersembunyi dari duka yang melanda negeri ini. Harapan indah tentang kedamaian dan kesejahteraan sebagai janji kampanye terhalang. Di atas segalanya, kerusuhan patut disesalkan. Terutama penyebab awalnya karena telah mengoyak rajutan semangat persatuan. Akankah jalan konstitusional uji materi yang tersedia di MK dapat berlangsung fair play memenuhi harapan masyarakat? Hakim Agung MK harus bisa membuktikan netralitasnya. Itu penting untuk menghapus stigma miring sebagai efek dari hasil revisi UU MK yang memberi perpanjangan masa jabatan kepada para Hakim Agung itu.

Melebarnya kembali jurang disharmoni negara dengan masyarakat sipil memprihatinkan. Perlu waktu panjang, energi besar dan kerendahan hati semua pihak untuk memulihkan. Tentu saja tidak mudah. Karena pandemi Covid 19 telah mempersulitnya. Kemampuan negara telah menurun karena memikul beban baru. Disisi lain, kekecewaan masyarakat telah bereskalasi akibat lemahnya perhatian pemimpinnya. Rehabilitasi fasilitas umum yang rusak memang mudah. Tapi kekecewaan rakyat yang cedera adalah soal lain.

Dengan hati teriris, rakyat dipaksa menyaksikan gedung wakil rakyat dan Istana tertutup bagi rakyat walaupun hanya beberapa hari. Dijaga pasukan bersenjata dilengkapi mobil penyemprot air atau water canon. Pertanyaan lain, apakah jalur “pembangkangan sipil” dapat memberi lebih banyak ruang aspirasi publik yang dijanjikan demokrasi dan dijamin konstitusi?

Wallahualam bishawab!

Penulis adalah wartawan senior dan pemerhati masalah sosial budaya, dewan pakar KKSS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here