PINISI.co.id- Nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam dakwaan jaksa, kedua nama itu tercantum di dalam action plan rencana Jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas MA yang disodorkan ke Joko Tjandra. Hal itu mengemuka dalam sidang Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (23/9/2020).
Penyerahan proposal itu dilakukan pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019. Dalam proposal yang diajukan itu, tercantum 10 aksi yang akan dilakukan dalam pengurusan fatwa MA untuk Joko. Proposal ini dibanderol US$ 100 juta, namun belakangan Joko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Pada action plan kelima, Hatta Ali menjawab surat permohonan dari Jaksa Agung mengenai permintaan fatwa. Tahap ini direncanakan terlaksana pada 6 sampai 16 Maret 2020. Tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan isntruksi terkait surat dari Hatta Ali.
Terkait hal itu, Hatta Ali menilai sebagai pembunuhan karakter yang sangat merugikan nama baik anggota Dewan Kehormatan KKSS ini.
Seperti diwartakan Kompas, Kamis (24/9/2020) Hatta menyebut namanya dicatut sebaga bahan ‘jualan” Pinangki. Ia menepis hal yang tertulis dalam dakwaan Pinangki. Hatta mengaku tak pernah menerima surat dari Jaksa Agung Burhanuddin perihal permintaan fatwa MA untuk perkara Joko Tjandra.
“Fatwa MA yang dijanjikan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. MA sampai saat ini tak pernah mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK,” tandas Hatta Ali.
Dalam sidang itu, jaksa mengatakan pada akhirnya rencana ini dibatalkan oleh Joko Tjandra sendiri. Sebab, hingga Desember tak ada satupun rencana itu yang terlaksana.
Hal sama disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono, bahwa tidak ada urgensi dan hubungan nama Hatta Ali dan Burhanuddin. “Sebab nama ini (Hatta dan Burhanuddin) hanya dicatut dan dicatat dalam action plan yang dibuat Pinangki untuk meyakinkan Joko Tjandra,” ucap Hari. (Lip)