PINISI.co.id- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengajak para Gubernur berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP di Hotel Pullman, Bali, yang berlangsung dari 6 hingga 8 Oktober 2021.
Safrizal menyatakan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki 46 tugas dan wewenang, yang merupakan pelimpahan dari Presiden. “Gubernur ketika berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Kabupaten/Kota (artinya), sedang melaksanakan tugas sebagai GWPP, bukan sebagai kepala daerah otonom,” kata Safrizal saat memberikan pengarahan.
Dia menekankan, evaluasi yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, akan menjadi dasar perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya. Ke depan, tegas Safrizal, kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga akan dinilai melalui Indeks Kinerja GWPP. Untuk itu, ia pun berharap agar Gubernur dan jajaran dapat memegang teguh aturan tersebut.
“Mohon komitmen Gubernur bersama seluruh perangkat untuk melaksanakan tugas dan wewenang, serta dana dekonsentrasi yang mengikuti. Tetapkan template yang jelas untuk pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai APBN dan APBD, sehingga keduanya dapat berjalan efektif, efisien dan optimal,” harap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Sukawati yang hadir dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sangat penting dalam sinergisitas pusat dan daerah. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, terus berupaya untuk menyusun program perencanan dan pembangunan, khususnya di bidang pariwisata dan pembangunan ekonomi yang sinergis dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, demi mendukung kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di semester dua Tahun Anggaran 2021 ini, juga sekaligus menjadi forum sosialisasi kebijakan dan mekanisme dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2022.
Rapat yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Sukawati, Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri Indra Gunawan, dan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta.
Tak hanya itu, acara juga diisi dengan sejumlah narasumber, di antaranya: Pejabat Bappenas, Pejabat Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, serta Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Adapun Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Prabawa Eka Soesanta mengatakan, tujuan acara tersebut adalah untuk melaksanakan evaluasi teknis terkait pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dari sisi realisasi, dan yang paling utama menyangkut pencapaian output kinerja.
Ia mengungkapkan, Kemendagri telah membiayai 8 dari total 46 tugas dan wewenang GWPP. Adapun, 8 tugas dan wewenang tersebut, sambung Prabawa, akan dibina oleh 4 (empat) komponen lingkup Kemendagri, yaitu Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Otda, dan Inspektorat BB Jenderal. (Syam)