PINISI.co.id- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2024 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara luring dan live YouTube di Ballroom Aryaduta Menteng Jakarta, Minggu s.d. Senin (27-28/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI dalam hal ini diwakilkan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum), Menteri Agama RI (Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A.) Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Museum Rekor Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, para Pejabat Eselon II Ditjen Badilag, Panitera dan Sekretaris PTA se-Indonesia, Ketua Pengadilan Agama (PA) berprestasi se-Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik (Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T), dan Kepala Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Gresik.
Rakor dan bimbingan teknis ini mengangkat tema “Pengguatan Sistem E-Court dalam Mendukung Transformasi Digital Badan Peradilan Agama”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana percepatan layanan (e-court). Selain itu, Ditjen Badilag melakukan soft launching aplikasi e-AC dan penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Agama RI.
Dan sebagai ajang pemberian apresiasi kinerja Peradilan Agama seluruh Indonesia baik Tingkat banding maupun pertama atas capaian presentase e-court tertinggi di Wilayah 34 Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia, penyelenggara pelayanan publik ramah kelompok rentan, dan penyerahan penghargaan Rekor MURI kepada Pengadilan Agama Gresik atas capaian “Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten Pertama yang menginisiasi kerjasama dengan perusahan dalam Komitmen Bersama tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (36 Perusahaan Swasta, 6 BUMN, dan 8 BUMD).
Ketua Kamar Agama MA RI dan Dirjen Badilag menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada pimpinan Pengadilan Agama Tingkat banding dan Tingkat pertama yang berprestasi dan turut hadir pada kesempatan tersebut.
Termasuk juga penerimaan Rekor MURI atas Pengadilan Agama Gresik dalam capaian “Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten Pertama yang menginisiasi kerjasama dengan perusahan dalam Komitmen Bersama tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (36 Perusahaan Swasta, 6 BUMN, dan 8 BUMD).
Dan penghargaan yang diberikan oleh Ditjen Badilag kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dan (Ketua Kamar Dagang dan Industri) KADIN atas dukungannya dalam membangun Komitmen Bersama tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya: “Hari ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan sinergi antara Badan Peradilan Agama dengan Kementerian Agama.
Kerjasama yang selama ini telah terjalin, kini diperkuat dengan penandatanganan Adendum MoU yang tidak hanya memperkuat komitmen kita dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan kolaborasi yang semakin efektif dan efisien dalam mewujudkan peradilan yang lebih baik.”
Disamping itu Dirjen Badilag menyampaikan bahwa pengembangan e-AC serta digitalisasi salinan putusan yang Tengah dibangun oleh Ditjen Badilag telah mendapatkan dukungan dari Ketua Kamar
Agama dan Hakim Agung pada Kamar Agama MA-RI. Pelaksanaan e-AC ini telah dilakukan sinkronisasi oleh Biro Hukum dan HUMAS MA-RI dan Ditjen Badilag bertekad pada tahun 2025 digitalisasi akta cerai itu sudah terlaksana.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kecepatan dan ketepatan tapi juga memperkuat prinsip keterbukaan informasi dan memudahkan akses bagi seluruh Masyarakat Indonesia.
Khusunya terhadap proses keaslian verifikasi akta cerai yang akan dilakukan oleh petugas pencatat perkawinan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Kemudian acara dilanjutkan dengan soft launching aplikasi inovasi elektronik akta cerai (e-AC) oleh YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
Yang dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama. Kerjasama dalam rangka upaya mengoptimalkan pelayanan kepada Masyarakat yang profesional dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia
Pada awal sambutannya, beliau menyampaikan bahwa “Saya sangat apresiasi karena Peradilan Agama mencoba melaunching sebuah program yang sangat bagus, sesuai dengan arahan presiden kemarin, bahwa semakin banyak kita bertemu orang dengan orang, maka peluang akan terjadinya pungutan-pungutan yang tidak benar akan terjadi. Tapi dengan adanya elektronik seperti ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tempatnya.”
KH Nasaruddin Umar, juga menegaskan أَبْغَضُالْحَلاَلِإِلَياللهِالطَّلاَقِ (Perbuatan Halal Yang Dibenci Allah Adalah Talak). Makin tinggi tingkat perceraian, itu berkontribusi makin tinggi rapuhnya bangsa. Tidak mungkin ada suatu negara dan bangsa yang besar yang terdiri dari Masyarakat yang berantakan.
Dan tidak mungkin ada Masyarakat yang ideal yang terdiri dari rumah tangga yang berantakan. Dan faktor ambruknya rumah tangga itu adalah perceraian.
Pelajaran yang dapat diambil pada Negara Mesir dengan adanya “darul ifta” palu hakim tidak boleh jatuh. Ujarnya. . Beliau juga menghimbau kepada Hakim-Hakim Peradilan Agama untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga orang.
Sehingga jangan sampai dikejar target atau mengejar target perkara perceraian diputus dengan cepat. Bahkan menurut beliau ke depannya, bagi pasangan yang akan bercerai sebelum diputuskan dapat diperankan lembaga-lembaga perantara seperti BP4.
Pembinaan YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung pada Pembukaan Rakor dan Bimtek Ditjen Badilag
rakor8YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam pembinaannya menekankan untuk memperhatikan 3 hal dalam mengadili perkara, yakni: Pelaksanaan hukum acara, Hasil Rapat Pleno, dan UU, PERMA, dan aturan hukum terkait perkara yang ditangani.
Selain daripada itu terkait dengan Descentee (Pemeriksaan setempat) jika terdapat perbedaan antara gugatan dan para pihak , beliau mengingatkan untuk merujuk pada ketentuan SEMA yakni hasil descentee (pemeriksaan setempat).
Selain daripada itu identitas para pihak, Hakim pemeriksa perkara harus lebih cermat dan teliti. Dalam pemeriksaan perceraian beliau pun menghimbau untuk tidak terlalu cepat memutuskan perkara perceraian.
Hal ini berkaitan dengan SEMA yang menerangkan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus, harus diikuti pisah tempat tinggal minimal 6 bulan atau terjadinya KDRT. Hal ini bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan azaz mempersukar perceraian.
Kaitannya dengan integritas, beliau menyampaikan “Integritas itu tidak bisa ditawar-tawar lagi, pokoknya kita berusaha untuk menjadi berintegritas tinggi.
Dan menjaga kondusivitas di tempat kerja harus menjadi perhatian pimpinan pengadilan. Hasil kerja maksimal akan diraih jika tercipta sinergitas dan kondusivitas di tempat kerja”ujarnya
Dalam penutup sambutannya YM Ketua Kamar Agama MA RI menghimbau kepada seluruh aparatur peradilan agama untuk mendukung Pimpinan Mahkamah Agung langkah-langkah untuk memulikan kepercayaan publik.
Kita mulai dari kita, mulai dari yang kecil, mulai dari kita sendiri, dan mulai dari sekarang. Kemudian beliau menutup kegiatan tersebut secara resmi. Selanjutnya acara ditutup dengan doa dan dilanjutkan foto bersama. (Syam)