PINISI.co.id- Eks Juru Bicara Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) sekaligus mantan Sekretaris Umum KNPI Makassar, Muhammad Abduh Rachman, menanggapi gugatan Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel usai kerusuhan Makassar pada 29 Agustus 2025 yang menewaskan empat orang.
Menurut Abduh, gugatan tersebut sebaiknya didasari niat tulus untuk mencari keadilan, bukan sekadar keuntungan materi. Ia menilai angka Rp800 miliar terlalu berlebihan dan tidak melalui kajian mendalam.
“Sebagai pengacara yang baik seharusnya melihat substansi permasalahan hukum, bukan hanya nilai nominal. Fokusnya adalah mencari penyebab kerusuhan dan kebakaran gedung DPRD, bukan sekadar materi,” ujarnya seperti dilansir Herald Sulsel, Senin (15/9/2025).
Abduh juga mengingatkan agar proses hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia mendorong adanya upaya mediasi antara penggugat dan tergugat, serta mengusulkan Polda Sulsel bersama Forkopimda membuka posko aspirasi untuk menampung bukti dan informasi dari masyarakat.
“Kerusuhan ini lahir dari kesenjangan komunikasi. Maka semua pihak – ulama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga perempuan – perlu dilibatkan dalam dialog agar kejadian serupa tak terulang,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel digugat Rp800 miliar oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga Panakkukang. Gugatan yang didaftarkan di PN Makassar itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, dengan tudingan Polda lalai mengantisipasi kerusuhan hingga berujung pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Muallim menilai kepolisian tidak melakukan pencegahan meski telah memiliki data intelijen. Ia juga menyebut kerugian akibat kerusuhan mencapai Rp800 miliar, mengacu pada perhitungan BPBD Makassar dan usulan anggaran Pemprov Sulsel ke Kementerian PUPR.
Meski begitu, ia tetap mendukung proses hukum terhadap pelaku pembakaran, namun menegaskan akar persoalan ada pada lemahnya pengamanan. (Man)